Bawaslu Sumbar Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu dan Politik Uang

Bawaslu Sumbar Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu dan Politik Uang

Maket Tempat Pemungutan Suara (TPS) milik KPU Sumbar (Foto: FZ / Langgam.id)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat mendapatkan satu laporan dugaan pelanggaran yang terindikasi melakukan tindak pidana pemilu pasca pemungutan suara, Rabu (17/1/2019).

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan belum dapat memastikan adanya tindak pidana tersebut, karena masih dalam proses penelitian dan penelusuran oleh Bawaslu Sumbar. Ia mengatakan itu di sela-sela teleconference bersama Gubernur Sumbar dengan Kementerian Dalam Negeri, di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis, (18/4/2019).

"Sampai saat ini yang kita proses masih dalam dugaan, yaitu adanya pemilih yang memberikan hak suaranya sebanyak dua kali. Belum kita pastikan pelanggarannya, bisa kita proses setelah kita lakukan registrasi nanti," kata Surya.

Menurutnya, proses registrasi akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Sawahlunto karena pelanggaran terjadi di Sawahlunto. Pemilih tersebut memberikan hak suaranya dua kali, yakni di salah satu TPS di Kota Sawahlunto dan TPS lainnya di Kabupaten Tanah Datar. Surya mengatakan perbuatan tersebut termasuk tindak pidana dalam pemilu.

Menurut Surya, kedepan bisa saja laporan pelanggaran bertambah karena proses pemilu masih berlangsung.

"Sampai hari ini baru satu itu laporan dugaan pelanggaran, kita tidak bisa memperkirakan ada atau tidak lagi nantinya, kita sampaikan sesuai fakta saja," tuturnya.

Selain dugaan pelanggaran pasca pemungutan suara, Bawaslu juga melakukan penelusuran berkaitan adanya dugaan politik uang di masa tenang jelang pemilihan.

Dugaan politik uang tersebut masih dalam proses. Diduga terjadi di beberapa titik di sejumlah kabupaten kota, diantaranya di Kota Solok dan Kabupaten Agam.

"Kita butuh waktu melakukan penelusuran untuk memastikan adanya politik uang tersebut. Petugas kita sedang melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti dan saksi-saksinya terlebih dahulu," katanya.

Selain dugaan pelanggaran, Bawaslu juga sedang memproses satu pelanggaran yang telah teregistrasi yakni di Kota Solok.

"Sudah ada satu laporan pelanggaran politik uang yang telah memenuhi syarat formil dan materil di Kota Solok. Beberapa lainnya masih dalam proses. Kita masih menunggu diregistrasi berdasarkan temuan patroli petugas di lapangan, nanti kita umumkan, prosedurnya masih berjalan seperti itu," katanya. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Bawaslu Pesisir Selatan Siap Gelar Perekrutan Panwascam untuk Pilkada 2024
Bawaslu Pesisir Selatan Siap Gelar Perekrutan Panwascam untuk Pilkada 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Kota Pariaman bersama unsur ddari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Kominfo melakukan penertibaan alat peraga kampanye (APK) dan APS
Bawaslu Pariaman dan Tim Gabungan Tertibkan APK dan APS yang Langgar Aturan
Langgam.id - Warga Kota Pariaman yang dicatut nama oleh Parpol dipersilakan melapor ke KPU Bawaslu hingga 4 November 2022.
Nama Dicatut Parpol, Warga Pariaman Dipersilakan Lapor KPU dan Bawaslu hingga 4 November 2022
Langgam.id - Tes tertulis dan Psikologi untuk calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah selesai.
Hasil Tes Tulis dan Psikologi Calon Anggota Bawaslu Sumbar Diumumkan, Ini Daftar Nama yang Lolos
Langgam.id - Tim seleksi Bawaslu membuka peluang untuk masyarakat yang ingin mengabdi sebagai penyelenggara Pemilu periode 2022-2027.
Pendaftaran Ditutup 30 Juni, Ini Syarat untuk Jadi Calon Anggota Bawaslu Sumbar