Bawaslu Pariaman dan Tim Gabungan Tertibkan APK dan APS yang Langgar Aturan

Bawaslu Kota Pariaman bersama unsur ddari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Kominfo melakukan penertibaan alat peraga kampanye (APK) dan APS

Penertiban APK serta APS di Pariaman yang menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan. [foto: Pemko Pariaman]

Langgam.id - Bawaslu Kota Pariaman bersama tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Kominfo melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2023, Kamis (16/11/2023).

Penertiban tersebut dilakukan oleh Bawaslu karena masih banyaknya ditemukan APK dan APS yang dipasang oleh peserta pemilu 2024 yang menyalahi aturan dan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pelepasan personel penertiban APK dan APS ini dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Pariaman, Roberia di halaman Kantor Bawaslu Kota Pariaman.

Roberia meminta kepada personel atau tim yang terlibat dalam penertiban APK dan APS tersebut untuk bekerja sesuai dengan aturan dan perintah dari Bawaslu.

Dan hal tersebut sangat ditekankan pada OPD terkait yang bekerja di lingkungan Pemko Pariaman seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

“Untuk jajaran Pemko yang ikut dalam tim penertiban APK dan APS ini jangan bertindak diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dan jajaran. Tetapi lakukanlah penertiban tersebut sesuai dengan arahan dan perintah yang diberikan oleh Bawaslu dan jajaran agar tidak terjadi kesalahpahaman dan permasalahan dikemudian hari,” harapnya.

Ia juga berpesan kepada jajaran Pemko yang ikut dalam tim penertiban untuk bersikap netral dan objektif dalam melakukan penurunan APK dan APS tersebut.

"Jangan sampai karena ada unsur sakit hati, atau rasa tidak senang kepada partai dan caleg peserta pemilu, APK dan APS-nya dibuka tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu," bebernya.

“Mudah-mudahan penertiban APK dan APS ini berjalan lancar tidak ada permasalahan di lapangan sehingga pemilu yang akan datang bisa perjalan dengan lancar, sukses dan Luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) serta jujur dan adil,” ucap Roberia. (*/yki)

Baca Juga

Bawaslu Pesisir Selatan Siap Gelar Perekrutan Panwascam untuk Pilkada 2024
Bawaslu Pesisir Selatan Siap Gelar Perekrutan Panwascam untuk Pilkada 2024
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Pancasila Sumbar Pilkada
PPP, Pemilu 2024 dan Politik Islam
Cerint Iralloza Tasya
Hasil Pileg DPD RI Sumbar, 2 Petahana Kembali ke Senayan
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Sumatra Barat Pemilu 2024.
Hasil Pleno KPU, Anies-Muhaimin Unggul di Sumbar
PKS unggul sementara di pemilihan legislatif DPRD Sumbar daerah pemilihan (dapil) 3. Dapil ini meliputi dua daerah yaitu Kabupaten Agam
PKS Jadi Pemenang, Berikut 65 Caleg Terpilih DPRD Sumbar