Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat mendapatkan satu laporan dugaan pelanggaran yang terindikasi melakukan tindak pidana pemilu pasca pemungutan suara, Rabu (17/1/2019).
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan belum dapat memastikan adanya tindak pidana tersebut, karena masih dalam proses penelitian dan penelusuran oleh Bawaslu Sumbar. Ia mengatakan itu di sela-sela teleconference bersama Gubernur Sumbar dengan Kementerian Dalam Negeri, di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis, (18/4/2019).
"Sampai saat ini yang kita proses masih dalam dugaan, yaitu adanya pemilih yang memberikan hak suaranya sebanyak dua kali. Belum kita pastikan pelanggarannya, bisa kita proses setelah kita lakukan registrasi nanti," kata Surya.
Menurutnya, proses registrasi akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Sawahlunto karena pelanggaran terjadi di Sawahlunto. Pemilih tersebut memberikan hak suaranya dua kali, yakni di salah satu TPS di Kota Sawahlunto dan TPS lainnya di Kabupaten Tanah Datar. Surya mengatakan perbuatan tersebut termasuk tindak pidana dalam pemilu.
Menurut Surya, kedepan bisa saja laporan pelanggaran bertambah karena proses pemilu masih berlangsung.
"Sampai hari ini baru satu itu laporan dugaan pelanggaran, kita tidak bisa memperkirakan ada atau tidak lagi nantinya, kita sampaikan sesuai fakta saja," tuturnya.
Selain dugaan pelanggaran pasca pemungutan suara, Bawaslu juga melakukan penelusuran berkaitan adanya dugaan politik uang di masa tenang jelang pemilihan.
Dugaan politik uang tersebut masih dalam proses. Diduga terjadi di beberapa titik di sejumlah kabupaten kota, diantaranya di Kota Solok dan Kabupaten Agam.
"Kita butuh waktu melakukan penelusuran untuk memastikan adanya politik uang tersebut. Petugas kita sedang melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti dan saksi-saksinya terlebih dahulu," katanya.
Selain dugaan pelanggaran, Bawaslu juga sedang memproses satu pelanggaran yang telah teregistrasi yakni di Kota Solok.
"Sudah ada satu laporan pelanggaran politik uang yang telah memenuhi syarat formil dan materil di Kota Solok. Beberapa lainnya masih dalam proses. Kita masih menunggu diregistrasi berdasarkan temuan patroli petugas di lapangan, nanti kita umumkan, prosedurnya masih berjalan seperti itu," katanya. (Rahmadi/HM)