Bawaslu Pesisir Selatan Proses Seorang Wali Nagari yang Diduga Terlibat Politik Praktis

PILKADA SERENTAK 2020

Ilustrasi (Foto: KPU Kabupaten Sijunjung)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan tengah memproses seorang wali nagari yang diduga terlibat praktik politik praktis. Informasi awal yang diterima, wali nagari tersebut menyatakan keberpihakan pada salah satu Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison juga membenarkan adanya informasi seorang wali nagari terlibat politik praktis tersebut. "Benar. Cuma ini baru informasi awal," ujarnya usai Rapat Koordinasi Pengembangan Pengawasan Partisipatif Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada 2020 di Painan, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga: Bawaslu Pesisir Selatan Petakan Potensi ‘Politik Uang’ Dalam Pilkada

Dijelaskan Erman, informasi awal yang diterima, ada salah satu wali nagari diduga menyatakan keberpihakan pada salah satu paslon kepala daerah. Keberpihakan itu disampaikan di depan umum dalam salah satu kegiatan.

Bawaslu, kata Erman, juga belum dapat menyatakan adanya dugaan pelanggaran, sebab pihaknya masih menelusuri informasi tersebut. Penelusuran akan dilakukan hingga beberapa hari ke depan.

Jika tidak ditemui adanya dugaan pelanggaran, prosesnya akan dihentikan. Sebaliknya, jika terbukti bersalah, maka akan ada sanksi administrasi, didenda hingga pidana.

"Sanksi bagi pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis namun tetap melanggar, bisa berupa sanksi administrasi, atau bahkan sanksi pidana kurungan, itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Selain itu, saat ini Bawaslu Pesisir Selatan juga tengah memproses temuan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, dugaan pelanggaran itu juga beredar di media sosial.

Berdasarkan penelusuran Langgam.id, ASN yang dimaksud adalah seorang camat di Kabupaten yang berjulukan Negeri Sejuta Pesona tersebut.

Baca Juga: DPS Pilkada 2020 di Pesisir Selatan Bertambah 6.642 Orang

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner menegaskan, Bawaslu Pessel harus memproses setiap temuan dan laporan yang diterima.

"Jika Bawaslu Pessel tidak memproses, kami yang akan memproses mereka (Bawaalu-red)," tegas Vifner di sela-sela rapat koordinasi itu. (*)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Longsor di Sungai Landia Akibatkan 2 Warga Meninggal, Banjir di Pessel Genangi Jalan
Longsor di Sungai Landia Akibatkan 2 Warga Meninggal, Banjir di Pessel Genangi Jalan
Pemkab Pessel dan KKI Warsi Dorong Masyarakat Kelola Perhutanan Sosial
Pemkab Pessel dan KKI Warsi Dorong Masyarakat Kelola Perhutanan Sosial
Sebelum Ditemukan Tergantung di Pohon, Ini Pesan Ayah di Pessel ke Anaknya
Hilang Selama 5 Hari, Warga Pesisir Selatan Ditemukan Tergantung di Pohon
dipimpin-ketua-dprd-pesisisr-selatan-gelar-paripurna-rapbd-tahun-2023
Dipimpin Ketua DPRD, Pesisir Selatan Gelar Paripurna RAPBD Tahun 2023
Langgam.id - Pemkab Pessel menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp2.742.476.
Pemkab Pessel Tetapkan UMK Sesuai UMP Rp2.742.476
Mangkrak Sejak 2015, Andre Rosiade Dorong Pembangunan Jaringan Irigasi di Pessel
Mangkrak Sejak 2015, Andre Rosiade Dorong Pembangunan Jaringan Irigasi di Pessel