Bawaslu Pesisir Selatan Petakan Potensi 'Politik Uang' Dalam Pilkada

PILKADA SERENTAK 2020

Ilustrasi (Foto: KPU Kabupaten Sijunjung)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, bakal petakan potensi pelanggaran money politic dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), selama masa kampanye Pilkada 2020 di daerah setempat.

Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu, Pessel, Ariski Elfandi menyebutkan, money politik dan netralitas ASN merupakan potensi pelanggaran yang rentan terjadi selama kampanye berlangsung. Sebab, ajang mencari simpati massa pemilih.

"Sama dengan kampanye black campaign. Hal ini terkait netralitas ASN, termasuk wali nagari beserta perangkatnya," ujarnya, tempo hari, sebagaimana dicuplik dari pesisirselatankab.go.id.

Ia menuturkan, terkait larangan keterlibatan ASN dan wali nagari dan perangkatnya pada masa kampanye, sudah diatur tegas dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, termasuk juga bagi pejabat BUMN, BUMD, TNI, dan Polri.

"Sesuai Pasal 70 ayat (1), jika terbukti bisa dipidana. Khusus wali nagari, kami sudah menyurati, termasuk juga ASN," katanya.

Selain larangan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pihaknya juga fokus melakukan pengawasan ketat terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bakal dipasang Paslon selama jadwal kampanye. Menurutnya, titik pemasangan berdasarkan zona yang ditentukan okeh KPU.

"Ya, termasuk soal pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 selama masa kampanye, dan kegiatan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya. (Osh)

Baca Juga

Bawaslu Pesisir Selatan Siap Gelar Perekrutan Panwascam untuk Pilkada 2024
Bawaslu Pesisir Selatan Siap Gelar Perekrutan Panwascam untuk Pilkada 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Kota Pariaman bersama unsur ddari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Kominfo melakukan penertibaan alat peraga kampanye (APK) dan APS
Bawaslu Pariaman dan Tim Gabungan Tertibkan APK dan APS yang Langgar Aturan
Langgam.id - Warga Kota Pariaman yang dicatut nama oleh Parpol dipersilakan melapor ke KPU Bawaslu hingga 4 November 2022.
Nama Dicatut Parpol, Warga Pariaman Dipersilakan Lapor KPU dan Bawaslu hingga 4 November 2022
Langgam.id - Tes tertulis dan Psikologi untuk calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah selesai.
Hasil Tes Tulis dan Psikologi Calon Anggota Bawaslu Sumbar Diumumkan, Ini Daftar Nama yang Lolos
Langgam.id - Tim seleksi Bawaslu membuka peluang untuk masyarakat yang ingin mengabdi sebagai penyelenggara Pemilu periode 2022-2027.
Pendaftaran Ditutup 30 Juni, Ini Syarat untuk Jadi Calon Anggota Bawaslu Sumbar