Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, bakal petakan potensi pelanggaran money politic dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), selama masa kampanye Pilkada 2020 di daerah setempat.
Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu, Pessel, Ariski Elfandi menyebutkan, money politik dan netralitas ASN merupakan potensi pelanggaran yang rentan terjadi selama kampanye berlangsung. Sebab, ajang mencari simpati massa pemilih.
"Sama dengan kampanye black campaign. Hal ini terkait netralitas ASN, termasuk wali nagari beserta perangkatnya," ujarnya, tempo hari, sebagaimana dicuplik dari pesisirselatankab.go.id.
Ia menuturkan, terkait larangan keterlibatan ASN dan wali nagari dan perangkatnya pada masa kampanye, sudah diatur tegas dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, termasuk juga bagi pejabat BUMN, BUMD, TNI, dan Polri.
"Sesuai Pasal 70 ayat (1), jika terbukti bisa dipidana. Khusus wali nagari, kami sudah menyurati, termasuk juga ASN," katanya.
Selain larangan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pihaknya juga fokus melakukan pengawasan ketat terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bakal dipasang Paslon selama jadwal kampanye. Menurutnya, titik pemasangan berdasarkan zona yang ditentukan okeh KPU.
"Ya, termasuk soal pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 selama masa kampanye, dan kegiatan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya. (Osh)