Bawaslu Kaji Dugaan Pengadangan Kampanye Andre di Dharmasraya

Bawaslu Kaji Dugaan Pengadangan Kampanye Andre di Dharmasraya

Andre Rosiade, Jubir BPN Prabowo-Sandi (Sumber Foto: Facebook Andre Rosiade)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya masih mengkaji laporan tim Andre Rosiade terkait dugaan pengadangan saat kampanye di daerah itu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Syamsurizal menyebutkan, hingga saat ini, Bawaslu masih mempelajari laporan tersebut. "Laporan yang masuk, ada dugaan pengadangan kampanye yang dialami Juru Bicara (Jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Pasar Sungai Rumbai," ujarnya di Padang, Rabu (27/03/2019).

Dikatakan Syamzurizal, secara formal, lapoan sudah lengkap. Namun, pelapor masih ingin menambahkan barang bukti. "Hari ini pelapor berjanji menambahkan bukti-bukti. Hingga saat ini, baru sampai itu prosesnya," jelas Syasurizal.

Ketika laporan sudah dilengkapi, Bawaslu akan segera registrasi laporan tersebut. Kemudian, akan membahas bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Dharmasraya.

"Setelah itu, baru klarifikasi. Apabila lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil, kita lihat nanti perkembangannya, ini memang butuh kajian," ucapnya.

Menurutnya, ada sekira 30 orang yang dilaporkan. Terkait tuduhan adanya pengadangan, dia belum bisa pastikan. "Kita belum tahu pelanggarannya, kita juga tidak berani berspekulasi, kita kaji dan pelajari dulu," ungkapnya.

Selain itu, Ketua Bawaslu Sumatra Barat, Surya Efitrimen menyebutkan, laporan tersebut merupakan wewenang Bawaslu Dharmasraya. "Kalau informasi yang sampai ke saya, laporan itu masih tahap perbaikan berkas," ujarnya.

Dikatakam Surya, jika terbukti ada pelanggaran, penindakan juga dibawah wewenang Gakumdu Kabupaten Dharmasraya.

Menanggapi persoalan yang terjadi, seorang warga Dharmasraya, Fahmi Yandri menyebutkan, pengadangan terhadap tim Andre saat kampanye di Pasar Sungai Rumbai tidak benar.

"Bisa dilihat video yang beredar itu, kami hanya menyuarakan Jokowi, sedangkan mereka Prabowo, kan biasa saja itu, kita kan berdemokrasi," ujarnya ketika digubungi Langgam.id, Rabu (27/03/2019).

Menurutnya, itu hanya dua kubu bertemu di tempat dan waktu yang sama, tanpa ada konflik. "Dia ajak pedagang pilih Prabowo, sedangkan kami ajak pedagang pilih Jokowi, tidak ada aksi premanisme di situ," ungkapnya.

Fahmi yakin bahwa tuduhan pengadangan itu 100 persen salah. Tidak ada tindakan penghalangan saat itu.

"Kalau menghadang itu, kami berdiri di depan dan menghalang-halanginya. Ini tidak, kami berjalan di belakang Andre, lalu sama-sama menyuarakan capres masing-masing," jelasnya.

Ketika ditanya, apakah hal itu berhubungan dengan pidato Andre yang mengatakan ganti Bupati Dharmasraya Sutan Riska, dikatakan Fahmi tidak ada hubungannya sama sekali.

"Pemilihan bupati itu masih lama, tidak ada hubungannya. Kami hanya ingin menyuarakan dukungan kami terhadap Presiden Joko Widodo," ucapnya.

Alasannya, kata Fahmi, masyarakat Dharmasraya merasakan kemajuan selama kepemimpinan Jokowi, Daharmasraya sebagai daerah yang berada di pinggiran, program Nawacita Jokowi membawa angin segar.

"Kami tahu, pemimpin seperti apa yang dibutuhkan Dharmasraya," jelasnya.

Jadi begini, mendukung Jokowi, bagi kami sejalan dengan mendukung Sutan Riska. Mendukung orang berdua itu, bagi kami adalah perjuangan untuk kemajuan Dharmasraya, kata Fahmi. (Rahmadi/FZ)

Baca Juga

Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
KPU Kota Padang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 294 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Daftar 10 Lokasi di Padang yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye
Plt Kasiyanmin Ditintelkam Polda Sumbar Iptu Anthony
Call Center Yanmin, Cara Polda Sumbar Permudah Layanan STTP Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Kota Pariaman bersama unsur ddari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Kominfo melakukan penertibaan alat peraga kampanye (APK) dan APS
Bawaslu Pariaman dan Tim Gabungan Tertibkan APK dan APS yang Langgar Aturan
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
Guspardi Gaus Buka Suara Soal Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus
Langgam.id - Warga Kota Pariaman yang dicatut nama oleh Parpol dipersilakan melapor ke KPU Bawaslu hingga 4 November 2022.
Nama Dicatut Parpol, Warga Pariaman Dipersilakan Lapor KPU dan Bawaslu hingga 4 November 2022