Bawaslu: 5 Daerah di Sumbar Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu: 5 Daerah di Sumbar Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Simulasi Pilkada di masa pandemi Covid-19 di TPS. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan bahwa beberapa TPS di Kabupaten Agam, Tanah Datar, Bukittinggi, Sawahlunto, dan Pasaman berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2020. Hal ini berdasarkan laporan dari pengawas di lapangan melalui Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, PSU dapat terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.

“Ada pula Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat-surat kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos,” ujarnya Fritz.

Ia menjelaskan, pengaturan soal PSU terdapat dalam Pasal 112 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.  Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa PSU dapat dilakukan karena ada pembukaan kotak suara, atau bekas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

Adanya pemilih yang memberikan hak suaranya lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda, serta pemilih yang tidak memiliki hak suara namun mendapat kesempatan memberikan suara.

"Ada juga karena KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan, KPPS merusak surat suara sehingga jadi tidak sah," katanya.(Dian/Ela)

 

Baca Juga

Bawaslu Pesisir Selatan Siap Gelar Perekrutan Panwascam untuk Pilkada 2024
Bawaslu Pesisir Selatan Siap Gelar Perekrutan Panwascam untuk Pilkada 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Kota Pariaman bersama unsur ddari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Kominfo melakukan penertibaan alat peraga kampanye (APK) dan APS
Bawaslu Pariaman dan Tim Gabungan Tertibkan APK dan APS yang Langgar Aturan
Langgam.id - Warga Kota Pariaman yang dicatut nama oleh Parpol dipersilakan melapor ke KPU Bawaslu hingga 4 November 2022.
Nama Dicatut Parpol, Warga Pariaman Dipersilakan Lapor KPU dan Bawaslu hingga 4 November 2022
Langgam.id - Tes tertulis dan Psikologi untuk calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah selesai.
Hasil Tes Tulis dan Psikologi Calon Anggota Bawaslu Sumbar Diumumkan, Ini Daftar Nama yang Lolos
Langgam.id - Tim seleksi Bawaslu membuka peluang untuk masyarakat yang ingin mengabdi sebagai penyelenggara Pemilu periode 2022-2027.
Pendaftaran Ditutup 30 Juni, Ini Syarat untuk Jadi Calon Anggota Bawaslu Sumbar