Langgam.id - Seorang pengendara motor ditangkap Tim Opsnal Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi di Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh Km 5 Kenagarian Tanjung Alam Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, Senin (23/9/2019).
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK dalam keterangan bersama Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama menyebutkan, pemotor tersebut tertangkap membawa sabu.
Menurut Kasat Resnarkoba, pemuda berinisial MTI pgl A (20) diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Ia ditangkap sekira pukul 20.00 Wib dipinggir Jl. Raya Bukittinggi-Payakumbuh Kilometer 5.
Menurutnya, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa didaerah Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh dicurigai ada seseorang yang memiliki Narkotika jenis Sabu.
"Selanjutnya Kasat Resnarkoba dan tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga tersangka MTI pgl A yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Blade Warna Merah dengan No.Pol: BA 6372 MT," kata AKP Pradipta Putra Pratama.
Menurutnya, dengan disaksikan masyarakat setempat, tersangka digeledah. Ditemukan dua paket Narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip bening yang dibungkus dengan plastic warna hitam. Barang bukti itu disimpan tersangka dalam saku jaket warna hitam sebelah kiri yang digunakan tersangka.
"Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah milik tersangka sendiri. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Kasat Resnarkoba menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MTI pgl A akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun penjara. (*/SS)