Barang Bukti Ganja Dimusnahkan di Polres Payakumbuh

Barang Bukti Ganja Dimusnahkan di Polres Payakumbuh

Pemusnahan barang bukti ganja di Polres Payakumbuh. (Foto: Polres Payakumbuh)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh memusnahkan ganja kering yang merupakan barang bukti kasus narkoba. Ganja dengan berat 7.245,03 gram tersebut dibakar di Mapolres Payakumbuh, Kamis (3/10/2019).

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan memimpin proses pemusnahan barang bukti. Kegiatan itu dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Negeri, Kasi Pidum Kejari Payakumbuh, Sekdako Payakumbuh Rida Ananda, Kepala BNNK Kota Payakumbuh AKBP Sarminal, Waka Polres dan pejabat utama Polres.

Pemusnahan barang bukti tersebut, berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nomor : B-1804/L.3.12/Enz.1/09/2019 tanggal 12 September 2019. Surat itu tentang barang sitaan dari tersangka Elfin Sonata dan Windi Rahman.

“Pemusnahan ganja ini merupakan barang bukti yang disita pada hari Jum’at tanggal 06 September 2019 pukul 01.00 Wib. Bertempat di Jorong Parumpuang Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kec. Payakumbuh Kabupaten 50 Kota”, ujar Kapolres sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Kapolres mengatakan akan serius memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

“Kita tindak tegas, kami tidak ingin masyarakat (Payakumbuh) menjadi korban narkoba”, tegasnya.

Mantan Kapolres Solok Kota ini mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bersatu padu dan mendukung Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkotika.

“Mohon dukungannya dari masyarakat, sekecil apapun informasinya sangat membantu kami. Jangan takut memberitahukannya, yang melaporkan akan kami lindungi," tuturnya. (*/SS)

Baca Juga

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh