Langgam.id - Sejumlah orang tua siswa mendatangi posko pengaduan PPDB Online SMA dan SMK di kantor Disdik Sumbar, Rabu (23/6/2021). Mereka protes terkait penghilangan syarat akreditasi sekolah oleh Disdik Sumbar dalam PPDB Online SMA SMK khusus jalur prestasi.
Meski diprotes oleh orang tua siswa, Disdik Sumbar tetap tidak memasukkan akreditasi sebagai penilaian saat mendaftar SMA dan SMK.
Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-SM) RI Toni Toharudin mengatakan, apa yang dilakukan oleh panitia PPDB Online SMA SMK Sumbar sudah benar bahwa akreditasi tidak dimasukkan sebagai penilaian masuk sekolah.
"Apa yang dilakukan oleh panitia sudah benar, akreditasi itu gunanya untuk institusi bukan untuk kepentingan siswa," katanya saat dihubungi, Rabu (23/6/2021).
Dia menjelaskan, menerapkan penilaian pakai akreditasi sangat merugikan siswa. Siswa yang berasal dari sekolah akreditasi C misalnya, tentu dia tidak dapat masuk ke sekolah SMA yang berakreditasi A karena kalah akreditasi dari yang lain.
Baca juga: Akreditasi Sekolah Tak Masuk Penilaian, Puluhan Ortu Protes ke Posko PPDB Sumbar
Padahal terang Toni, semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk memilih ingin masuk sekolah mana.
"Jadi kalau nanti dinilai pakai akreditasi, kasihan kita sama siswanya yang pinter, sekolah akreditasi banyak juga yang pintar, tapi mereka kalah karena akreditasi, ini tentu tidak adil," ujarnya.
Dijelaskan Toni, parameter yang dapat siswa dalam seleksi jalur prestasi sudah jelas dengan menggunakan nilai akademik berdasarkan rapor. Bisa juga dari jalur prestasi non akademik, sehingga yang masuk itu benar-benar siswa berprestasi.
Selain itu ungkapnya, berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, tidak ada dijelaskan soal akreditasi sebagai cara menseleksi siswa. Sehingga tidak dapat diterapkan akreditasi sebagai penilaian.
"Dalam Permen tidak ada sama sekali, tidak disebut prestasi baik akademik maupun non akademik, jadi tidak dipakai, karena akan merugikan siswa yang pintar, kasihan sekali," katanya.
Menurutnya, akreditasi dipakai untuk kepentingan lembaga bukan untuk orangnya. Bahkan seharusnya bukan untuk masuk sekolah saja, tetapi juga untuk masuk perguruan tinggi, CPNS, atau melamar kerja jangan menggunakan akreditasi sebagai penilaian.
"Biarlah akreditasi digunakan untuk memotret kualitas lembaga supaya bisa terus meningkatkan kualitasnya dan agar budaya serta mutunya semakin baik," ujarnya.
Baca juga: Diprotes Ortu Siswa Soal Akreditasi Saat PPDB, Begini Penjelasan Disdik Sumbar
Sementara itu, Ketua Panitia PPDB Online SMA SMK Sumbar Suindra menjelaskan, bahwa PPDB dilaksanakan sesuai dengan aturan yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB dan Pergub Sumbar Nomor 12 Tahun 2021.
"Dalam aturan itu tidak diatur soal akreditasi, kita sudah sosialisasikan kepada kepala SMP MTs se-Sumbar, ada juga surat gubernur kepada kepala daerah," katanya.
Dirinya juga mengapresiasi ada orang tua yang protes, karena artinya peduli dengan perbaikan sistem yang terus dilakukan. Sementara terkait akreditasi pihaknya mengatakan, memang tidak dibuat karena memang tidak ada sandaran aturannya.
"Tidak ada aturan yang sempurna, akreditasi ini tidak diatur dalam Permendikbud maupun Pergub, kalau dimunculkan tentu ini akan menjadi persoalan baru," katanya.
Meski demikian, pihaknya nanti akan menyampaikan protes orang tua tersebut kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan saat rapat-rapat evaluasi tingkat kementerian. Bisa saja permintaan orang tua untuk memasukan akreditasi diakomodir pada tahun-tahun selanjutnya. (Rahmadi/yki)