Akreditasi Sekolah Tak Masuk Penilaian, Puluhan Ortu Protes ke Posko PPDB Sumbar

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang sudah mengeluarkan surat edaran tentang PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024

Salah satu orang tua siswa mendatangi posko PPDB Online SMA dan SMK di Kantor Disdik Sumbar. (foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Puluhan orang tua (ortu) siswa ramai-ramai mendatangi posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA dan SMK di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (23/6/2021). Mereka memprotes terkait syarat akreditasi sekolah dalam penerimaan jalur prestasi.

Perwakilan ortu siswa, Yosi Munir menjelaskan, bahwa puluhan ortu yang datang ke posko pengaduan melakukan protes karena dalam PPDB Online SMA SMK tidak memasukkan akreditasi sekolah sebagai unsur penilaian untuk jalur pendaftaran prestasi.

"Kita tidak terima, nilai-nilai siswa di sekolah berbeda setiap sekolah, tentu kita harus punya parameternya untuk menilai siswa yaitu akreditasi sekolah," katanya.

Selain itu menurutnya, dulunya sekolah dinilai berdasarkan hasil ujian nasional (UN). Sehingga akan nampak perbedaan dari satu sekolah ke sekolah lain. Sementara saat ini UN tidak diberlakukan lagi, sehingga harus ada parameter yang adil yaitu akreditasi sekolah.

Dia mengatakan, kalau suatu nilai siswa di sekolah dengan sekolah yang lain disamaratakan, sementara nilai akreditasinya berbeda tentu itu tidak fair dan tidak adil. Harus ada suatu parameter yang membedakan antara satu sekolah dengan sekolah lain.

Baca juga: Gagal di PPDB SMA SMK Online Sumbar, Siswa Disarankan Pilih Sekolah Swasta

Selain itu, pengumuman yang dilakukan oleh Disdik Sumbar sebelummya menurutnya, juga menyertakan akreditasi sekolah sebagai unsur penilaian. Menurutnya, anak yang lewat jalur prestasi akademik dinilai berdasarkan rapor semester I sampai semester V, jika sama maka dapat dinilai dengan memperhatikan jarak rumah siswa dengan sekolah.

"Jadi penilaian berdasarkan rapor, nilai konversi, dan nilai akreditasi sekolah, flyer juga sudah diumumkan begitu jauh jauh hari sebelum pembukaan PPDB," ujarnya.

Menanggapi protes para ortu tersebut, petugas posko pengaduan M Zakiri mengatakan, pihaknya telah melaksanakan PPDB Online SMA SMK sesuai aturan. Dirinya membantah bahwa akreditasi sekolah dimasukkan sebagai unsur penilaian masuk SMA SMK.

"Kita telah melaksanakan pendaftaran sesuai arahan dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB," katanya.

Terkait flayer yang telah beredar, yang mengatakan akreditasi menjadi unsur penilaian, pihaknya mengatakan itu tidak benar. Akreditasi bukan unsur penilaian dalam PPDB SMA SMK.

Namun, ortu siswa tidak terima dengan jawaban petugas tersebut. Petugas PPDB meminta agar para ortu siswa mendatangi langsung ketua panitia PPDB. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar