Langgam.id — Pemerintah Kota Padang mengungkap masih terdapat 39 zona rawan genangan air berdasarkan Master Plan Penanganan Drainase Kota Padang 2025. Temuan itu menjadi dasar pemerintah kota mempercepat penanganan banjir dan pembenahan sistem drainase di sejumlah kawasan.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Pembahasan Master Plan Penanganan Drainase Kota Padang yang digelar di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Jumat (22/5/2026).
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, mengatakan persoalan banjir dan genangan masih menjadi tantangan utama di sejumlah kecamatan, terutama di kawasan padat permukiman dan pusat aktivitas masyarakat.
Berdasarkan masterplan yang disusun pemerintah kota, Padang memiliki 50 zona drainase yang mencakup 224 saluran drainase. Dari total tersebut, sebanyak 39 zona tercatat menjadi titik genangan air.
“Anggaran yang kita siapkan ini harus mampu menjawab berbagai permasalahan banjir yang kerap merendam sejumlah wilayah di Kota Padang. Anggaran yang kita siapkan ini harus menyentuh titik krusial banjir di Kota Padang seperti Jalan Gajah Mada dan Rawang,” kata Maigus dikutip dari Kominfo.
Ia menyebut wilayah yang selama ini kerap terdampak genangan antara lain Kecamatan Padang Barat, Padang Utara, Kuranji, Nanggalo, dan Koto Tangah.
Untuk mendukung penanganan banjir, Pemerintah Kota Padang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 100 miliar pada 2026. Dana tersebut akan difokuskan untuk pembangunan drainase dan saluran irigasi di sejumlah titik prioritas.
Selain pembangunan infrastruktur, Pemko Padang juga berencana memperkuat tim pendukung penanganan banjir dan kebersihan lingkungan, seperti Tim Reaksi Cepat (TRC), petugas kebersihan, dan Lembaga Pengumpul Sampah (LPS).
Maigus juga meminta camat meningkatkan komunikasi dengan masyarakat terkait penanganan banjir yang melibatkan pemerintah pusat, provinsi, dan kota.
“Kepada camat, tolong perbanyak komunikasi dengan masyarakat. Sampaikan kepada masyarakat bahwa kewenangan penanganan bencana di Kota Padang terdiri dari pusat, provinsi, dan kota,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang, Malvi Hendri, mengatakan keterbatasan anggaran membuat penanganan belum dapat dilakukan secara menyeluruh di seluruh zona drainase.
“Pada tahun 2026 melalui pendanaan yang tersedia, penanganan baru dapat dilakukan pada tujuh zona drainase. Sementara sebanyak 43 zona lagi belum ditangani secara penuh dan akan kita tangani secara bertahap,” kata Malvi.
Pemko Padang berharap masterplan drainase tersebut dapat menjadi acuan penanganan banjir secara terukur dan berkelanjutan, seiring meningkatnya ancaman genangan akibat pertumbuhan kawasan permukiman dan perubahan tata ruang kota. (HER)






