Ayah Afif Yakin Anaknya Meninggal Sebelum Jatuh ke Sungai

Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) merilis hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)

Ayah Afif, Afrinaldi (paling kanan) saat konferensi pers di LBH Padang. [foto: Dharma Harisa]

Langgam.id – Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) merilis hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024) di Mapolresta Padang. Namun, Afrinaldi (36), ayah Afif, mengungkapkan kekecewaannya terkait hasil tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada Kamis (26/9/2024), Afrinaldi menyatakan ketidakpuasannya karena laporan yang disampaikan tim ekshumasi tidak menjawab semua pertanyaan.

Afrinaldi menyoroti bahwa penjelasan tim ekshumasi, yang dipimpin oleh dokter Ade Firmansyah, hanya fokus pada bagian belakang tubuh Afif. Menurutnya, ada luka di bagian depan tubuh yang tidak dijelaskan secara rinci, termasuk retakan di rahang dan bekas luka di perut.

Hal ini membuat Afrinaldi semakin yakin bahwa putranya meninggal di darat, bukan di air, mengingat tidak ada cairan yang terhirup oleh tubuh Afif.

“Saya semakin yakin anak saya meninggal di darat, bukan di air. Tidak ada cairan yang terhirup, dan itu juga disampaikan oleh dokter Ade,” ujar Afrinaldi.

Keganjilan ini, menurut Afrinaldi, seharusnya bisa menjawab lebih banyak pertanyaan tentang penyebab kematian Afif.

Baca juga: LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana

Ketua Tim Ekshumasi, Ade Firmansyah, memberikan keterangan dalam konferensi pers terpisah pada Rabu (25/9/2024). Menurut Ade, Afif ditemukan di dalam air, namun setelah dilakukan pemeriksaan pada sumsum tulang, tidak ditemukan ganggang bersel satu (diatom) yang seharusnya terhirup jika korban meninggal di air.

Kondisi ini menunjukkan bahwa Afif kemungkinan besar meninggal sebelum air sempat terhirup ke dalam paru-parunya.

Ade menjelaskan, mekanisme jatuh Afif dari jembatan diduga menyebabkan cedera fatal di bagian belakang kepala, yang berkesesuaian dengan batang otak—pusat pengaturan pernapasan dan jantung.

Cedera ini dikenal sebagai whiplash injury, yang terjadi ketika kepala terpelanting dengan kuat ke belakang, menyebabkan kerusakan pada sumsum tulang belakang dan batang otak. Cedera ini, menurut Ade, sangat fatal dan hampir tidak memberi kesempatan untuk bertahan hidup.

“Dalam kasus ini, Afif kemungkinan besar meninggal seketika setelah jatuh dan terbentur di bagian belakang kepalanya,” jelas Ade.

Meski ditemukan di air, hasil ekshumasi mengindikasikan bahwa kematian Afif terjadi seketika akibat trauma pada batang otak. (Haris/yki)

Baca Juga

Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang: Tragedi Tambang Ilegal yang Menelan Korban Jiwa di Sijunjung Bukan Musibah Alam
Warga negara (Citizen Lawsuit) menuju PTUN Padang mendaftarkan gugatan. (Foto: LBH Padang)
Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis
Perwakilah kuasa hukum korban banjir Sumatra di PTUN Jakarta. (Foto LBH Padang)
Korban Banjir Sumbar hingga Aceh Gugat Negara, Tuntut Pemulihan dan Audit Lingkungan
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji
Climate Fest Vol. 2: Voice of the Earth Sumatera: Rakyat Sebagai Penggerak Perubahan dalam Krisis Iklim
Climate Fest Vol. 2: Voice of the Earth Sumatera: Rakyat Sebagai Penggerak Perubahan dalam Krisis Iklim
Ugal-ugalan Tata Kelola Proyek Energi di Sumatera Barat
Ugal-ugalan Tata Kelola Proyek Energi di Sumatera Barat