LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana

Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)

Direktur LBH Padang, Indira Suryani. [foto: Dharma Harisa]

Langgam.id - Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024) di Mapolresta Padang.

Keluarga Afif, bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, telah lama meminta penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kematian Afif.

Dalam laporan tim forensik, disebutkan ada tiga kemungkinan penyebab luka-luka di tubuh korban, yakni kecelakaan motor, jatuh dari ketinggian, atau kekerasan fisik seperti pemukulan.

Namun, dari hasil analisis tim forensik, luka-luka di tubuh Afif lebih mengarah pada mekanisme jatuh dari ketinggian, dengan cedera ditemukan di lengan kiri, paha kiri, dada bawah, punggung, dan bagian belakang kepala. Luka-luka ini dinyatakan sebagai luka intravital, yang terjadi ketika korban masih hidup.

Dalam konferensi pers yang digelar LBH Padang pada Kamis (26/09/2024), Direktur LBH Padang, Indira Suryani, menyampaikan kekecewaan atas belum diterimanya salinan resmi hasil autopsi.

Meski pihak LBH sudah mengirimkan surat permintaan kepada PDFMI dan kepolisian, hasil autopsi hanya disampaikan secara verbal oleh ketua tim ekshumasi dokter Ade Firmansyah, tanpa detail yang memadai.

“Ketika proses ekshumasi di RSUP M Djamil dilakukan, kami sudah mengingatkan bahwa kami ingin mendapatkan hasil secara tertulis. Namun hingga kini, salinan resmi tak kunjung diberikan kepada keluarga maupun tim kuasa hukum,” ujar Indira.

Ia juga menambahkan bahwa tim forensik sebelumnya menyebutkan ada 19 sampel yang diambil dari jenazah Afif, termasuk jaringan lunak dan tulang. Namun rincian titik pengambilan sampel serta hasilnya belum dijelaskan secara detail.

Baca juga: Hasil Ekshumasi Afif Maulana Ungkap Penyebab Kematian: Diduga Akibat Jatuh dari Ketinggian

Temuan pasca ekshumasi dari dokter independen yang dimintai keterangan oleh LBH mengatakan adanya fraktur pada bagian rahang Afif, yang menyebabkan gigi korban copot. Hal ini belum diungkap oleh tim PDFMI dalam penjelasan resmi mereka.

Selain itu, ditemukan juga beberapa patahan di bagian depan tubuh Afif yang, menurut Indira, berkesesuaian dengan keterangan saksi yang menyatakan bahwa saat Afif dimandikan, darah keluar dari mulutnya.

Atas hal ini, LBH Padang bersama tim advokat anti penyiksaan mengajukan empat tuntutan kepada pihak berwenang:

  1. PDFMI diminta segera menyerahkan seluruh berkas hasil ekshumasi dan autopsi ulang kepada keluarga korban dan kuasa hukum.
  2. Polda Sumbar dan Polresta Padang diminta untuk memberikan hasil autopsi pertama dan seluruh dokumen terkait penyelidikan kasus ini, termasuk berita acara inafis.
  3. PDFMI diharapkan melaporkan ulang hasil pemeriksaan laboratorium secara lengkap kepada publik, dengan memberikan kesempatan bagi keluarga korban dan kuasa hukum untuk membandingkan hasil tersebut dengan kesaksian dan temuan autopsi pertama.
  4. Polda Sumbar dan Polresta Padang didesak untuk melanjutkan penyelidikan kematian Afif Maulana secara menyeluruh, dengan memeriksa kemungkinan adanya penyiksaan sebelum kematian korban.

“LBH Padang tidak ingin melihat kasus ini secara parsial, karena banyak tanda yang mengindikasikan kematian Afif bukan hanya akibat satu kejadian saja. Kami mendesak penyelidikan yang komprehensif,” tegas Indira.

Kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang, sementara keluarga korban terus berupaya mencari keadilan bagi putra mereka. (Haris/yki)

Baca Juga

Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada