Langgam.id - Lagi asyik bermain game online di salah satu warung internet (warnet) di Kota Padang, seorang pemuda berinisial D (18) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pemuda ini ditangkap karena aksi pencurian yang ia lakukan terekam kamera pengawas atau Circuit Closed Television (CCTV). Selain itu, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/227/V/2021/SPKT Unit III/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 7 Mei 2021 dengan pelapor berinisial RJ.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, bahwa pelaku mencuri televisi di salah satu toko di kawasan Aru, Kecamatan Lubuk Begalung pada Minggu (2/5/2021) lalu.
Rico menjelaskan, aksi pencurian dilakukan D di saat RJ dan istrinya pergi meninggalkan toko mereka untuk berbuka puasa di luar. Saat mereka pulang, pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka dari posisi sebelumnya dikunci.
"Saat korban memeriksa kamar, lemari di dalam kamar itu sudah berserakan dan televisi yang tergantung di dinding sudah tidak ada lagi. Keesokan harinya, pelapor bercerita kepada tetangga dan tetangganya tersebut membantu pelapor memperlihatkan CCTV yang ada," ucap Rico, Sabtu (8/5/2021).
Ia menambahkan, bahwa dari rekaman CCTV itulah, korban mengetahui pelaku keluar dari bagian belakang kedai dengan menenteng televisi. Mereka kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Padang.
"Keberadaan D baru diketahui saat dia sedang asyik bermain game online di salah satu warnet. Dia tidak ada melakukan perlawanan saat kami tangkap," ucap Rico.
Rico menjelaskan, saat ini polisi telah menahan D di Polresta Padang beserta barang bukti berupa televisi yang diduga hasil curian. Kerugian yang diderita korban akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp3,4 juta. (*/yki)