ASN Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua, Poligami Boleh Jika Diizinkan

asn padang istri kedua

Ilustrasi pernikahan. [pixabay.com]

Langgam.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang diberhentikan secara tidak hormat lantaran menjadi istri kedua. Aturan ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990.

“Tentu tidak akan ada yang mengizinkan (suaminya),” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Arfian, Kamis (14/10/2121).

Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tersebut berbunyi (1) PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah. (2) Setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Menurut Arfian, untuk ASN pria diperbolehkan beristri lebih dari satu atau berpoligami. Hanya saja, keputusan tersebut harus seizin istri pertama.

“Kalau ASN perempuan tidak diperbolehkan jadi istri kedua,” ujarnya.

Aturan ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 pasal 4 disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Namun, Arfian menegaskan, sampai saat ini belum ada ASN pria di Pemerintahan Kota Padang yang mengajukan izin untuk menikah lagi. “Ya Alhamdulillah belum ada sih ASN pria yang mengajukan hal tersebut,” tuturnya.

Tag:

Baca Juga

Kondisi tenda pengungsi warga terdampak banjir di Lapau Munggu, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/8/2026)
Cerita Korban Banjir Padang yang Masih Memilih Tinggal di Tenda Pengungsian
Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Ratusan Rumah Rusak Terdampak Banjir  Padang Dapat Bantuan Rp2 Juta 
Ratusan Rumah Rusak Terdampak Banjir  Padang Dapat Bantuan Rp2 Juta 
Banjir di Kecamatan Kuranji, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Banjir di Padang Terus Berulang, DPRD Dorong Solusi dari Hulu hingga Muara
Kemunafikan Kaum Maskulin
Kemunafikan Kaum Maskulin
Banjir merendam sejumlah wilayah di Kota Padang, Senin (3/8/2026)
Banjir Kota Padang, Wagub Vako: 1.488 KK Terdampak, 1.377 Warga Sempat Mengungsi