Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) di Geduang DPRD Sumbar, Kamis (6/1/2021).
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pada 31 Oktober 2020 lalu, Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PAN, Syahrul Furqon telah meninggal dunia. Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 99 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 12/2018, anggota DPRD yang meninggal dunia ditetapkan diberhentikan.
"DPRD Sumbar telah mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur terkait PAW Syahrul sebagai anggota DPRD masa jabatan 2019-2024. DPRD telah mengusulkan pengangkatan Daswanto sebagai PAW dari Syahrul," katanya.
Pelaksanaan tersebut telah melalui proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri, dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162.13-4613 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020. Daswanto telah ditetapkan sebagai anggota DPRD Sumbar sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024.
Pada rapat paripurna itu, Daswanto pun mengucapkan sumpah sebagai PAW Anggota DPRD Sumbar. Dengan telah dilakukan pengucapan sumpah itu, maka dia telah resmi memangku jabatan sebagai anggota dewan.
Perlu diketahui, sebelum menduduki jabatan sebagai Anggota DPRD Sumbar, Daswanto merupakan anggota DPRD Kabupaten Sijunjung selama tiga periode. Dengan demikian, ia dianggap sudah paham dengan tugas, fungsi, hak dan kewenangan sebagai anggota DPRD.
"Untuk itu, kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Sumbar mengucapkan selamat datang di lembaga DPRD Sumbar. Selamat bertugas dan semoga Saudara dapat menjalankan amanah yang telah diberikan," katanya.
Diketahui sebelumnya, Anggota DPRD Sumbar Syahrul Furqan meninggal dunia pada Sabtu (31/10/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia meninggal dunia di Semen Padang Hospital akibat positif covid-19. Politisi PAN itu kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Dharmasraya. (Rahmadi/ABW)