Anggaran Janggal Miliaran Rupiah DPRD Sumbar

Anggaran DPRD Sumbar 2026 disorot

Anggaran DPRD Sumbar 2026 disorot

LANGGAM.ID– Sorotan anggaran tidak hanya tertuju pada Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, namun juga di DPRD Sumbar. Pada APBD 2026 DPRD Sumbar mengajukan sejumlah proyek dengan nilai miliaran rupiah, mulai dari pengadaan baju adat, mic rapat, pengharum ruangan, gorden hingga budget untuk open house di rumah Ketua DPRD Muhidi dengan anggaran Rp185 juta.

Alokasi ini menuai kritik lantaran kondisi Sumatra Barat pascabencana. Proses rehabilitasi dan rekontruksi infrastruktur terdampak juga belum rampung, seperti hunian tetap, jembatan dan sekolah. Di sisi lain, pemerintah pusat juga menerapkan efesiensi.

Pada Maret 2026, DPRD Sumbar mengajukan kegiatan open house di rumah dinas Ketua DPRD Muhidi. Anggaran tersebut tercatat berupa jasa event organizer (EO) sebesar Rp185 juta.

Di samping itu Sekretariat DPRD juga mengajukan anggaran Rp146 juta untuk buka bersama puasa Ramadan 1447. Rinciannya, nasi prasmanan komplit VIP, minuman hidang dan buah-buahan.

Baca: Miliaran Rupiah Pengadaan Barang Mewah di Rumah Dinas Vasko Ruseimy
Baca : Anggaran Miliaran Rupiah Memoles Rumah Dinas Pejabat Sumbar

Kemudian juga ada anggaran untuk kebutuhan pakan natura di rumah dinas Ketua DPRD Sumbar sebesar Rp360 juta. Pakan natura adalah bahan pokok untuk kebutuhan rumah tangga seperti pangan dan sembako.

Pengadaan yang sama berupa pakan natura juga dialokasikan untuk DPRD Sumbar sebesar Rp385 juta. Rinciannya untuk pembelian teh celup, air mineral, gula pasir, kopi bubuk, minuman kaleng/botol, isi ulang tabung selama 12 bulan. 

Lampiran Gambar

Di samping itu, Sekretariat DPRD Sumbar juga menyiapkan anggaran konsumsi rapat sebesar Rp613 juta. Kemudian anggaran konsumsi tersendiri untuk rapat paripurna dengan alokasi Rp805 juta. Setelah itu juga ada anggaran untuk makanan jamuan tamu senilai Rp1,4 miliar.

Baca : Pemprov Gelontorkan Anggaran Rp3,7 M untuk Jasa Keamanan Kantor Gubernur
Baca : Pemprov Anggarkan Rp400 Juta Lebih untuk Renovasi Rumah Dinas Gubernur

Anggaran selanjutnya yaitu pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD Rp1,19 miliar. Rinciannya, pakaian dinas harian 65 stel, pakaian sipil harian 130 stel, pakaian sipil resmi 65 stel, pakaian sipil lengkap  65 Stel. Lalu juga ada anggaran untuk pakaian adat anggota DPRD Rp250 juta sebanyak 65 stel. 

Pada tahun ini, DPRD Sumbar mengajukan anggaran pengadaan mic conference senilai Rp945 juta dengan rincian battery charger, rechargeable lithium ion battery, tescom dan instalasi. Kemudian pengadaan AC Split Duct dengan anggaran Rp360 juta untuk pengadaan di lantai 6 DPRD.

DPRD Sumbar juga menyiapkan anggaran untuk pembelian gorden dengan anggaran Rp314 juta. Kemudian juga ada anggaran untuk pengharum ruangan senilai Rp189 juta. Bahkan juga ada anggaran sebesar Rp80 juta untuk alat kebersihan dan racun serangga. 

Selain pengadaan barang, tahun ini DPRD Sumbar juga mengajukan anggaran untuk renovasi sejumlah ruangan, seperti rehab interior dapur dan ruang konsumsi dengan anggaran Rp419 juta. Rehab interior Ruang PPID Rp407 juta. Kemudian pengecatan pagar beton luar gedung DPRD  Rp150 juta. Pengecatan atap dan gonjong gedung utama DPRD Rp303 juta.

Hingga berita ini ditulis, Ketua DPRD Sumbar Muhidi masih belum merespon upaya konfirmasi. Langgam.id juga sudah menghubungi Sekariat DPRD Sumbar Maifrizon namun masih belum ada tanggapan.

Maifrizon sempat menjanjikan wawancara langsung dengan Langgam.id pada 22 Mei 2026. “Langsung ke saja kantor nanti, tapi jangan sekarang habis lebaran haji,” jawab Maifrizon melalui pesan singkat.

Ia kemudian menunda pertemuan menjadi 2 Juni 2026. Saat dikonfirmasi kembali ia membalas sedang dinas luar kota. Hingga berita ini ditulis, Maifrizon masih belum merespon upaya konfirmasi dari. Langgam.id juga sudah berulang kali mendatangi sekretariat DPRD namun, ia tidak ada di tempat.

ALOKASI ANGGARAN

Alokasi anggaran pemerintah yang bersumber dari pajak masyarakat harus mengutamakan azas kepentingan publik, dengan mengukur urgensi dan nilai manfaat apa yang akan diterima oleh masyarakat. Hal dasar ini dengan jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia Illahi mengatakan, pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

“Karena itu, ukuran legalitas tidak berhenti pada pertanyaan apakah anggaran tersebut sudah masuk APBD atau tidak. Pertanyaan berikutnya, apakah belanja itu benar-benar memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan memberikan manfaat yang sepadan bagi kepentingan publik,” kata Beni.

Beni, dalam praktik pengelolaan keuangan daerah sering muncul kesalahpahaman bahwa selama suatu kegiatan telah tercantum dalam dokumen anggaran, maka otomatis dapat dianggap layak. Padahal, hukum keuangan negara tidak hanya mengatur prosedur administrasi, tetapi juga menuntut adanya pertanggungjawaban atas pilihan kebijakan anggaran yang diambil.

Ia menjelaskan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah pada dasarnya merupakan uang publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa suatu kegiatan telah direncanakan atau telah mendapatkan persetujuan anggaran.

“Yang harus dijelaskan kepada masyarakat adalah mengapa kegiatan itu diperlukan, apa manfaatnya, apa dasar teknisnya, bagaimana perhitungan biayanya dan apakah terdapat alternatif yang lebih hemat namun menghasilkan manfaat yang sama,” ujar Beni.

Beni menilai sejumlah anggaran yang menjadi sorotan saat ini perlu dilihat secara objektif dan berbasis dokumen. “Prinsipnya bukan boleh atau tidak boleh. Yang harus dibuktikan adalah kebutuhan itu memang nyata dan pengeluarannya proporsional,” imbuh Beni.

Hal senada juga disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Aidinil Zetra, bahwa pemerintah daerah juga harus mampu menjelaskan urgensi, kewajaran harga, manfaat, dan prioritas dari setiap belanja yang dilakukan. “Dalam situasi efisiensi anggaran dan pemulihan pasca bencana, belanja seperti itu menjadi sangat sensitif secara etik publik,” katanya.

Aidinil menilai setiap pengadaan perlu diuji satu per satu berdasarkan tingkat urgensinya. Jika berkaitan dengan aspek keamanan, keselamatan bangunan, sanitasi, ketersediaan air bersih, atau fungsi pelayanan kedinasan, maka penganggaran masih dapat dipertimbangkan.

Ia menambahkan, jika suatu belanja lebih dominan ditujukan untuk aspek kenyamanan, estetika, atau simbolik, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali urgensinya. Dalam kondisi fiskal yang terbatas, prioritas anggaran seharusnya lebih diarahkan pada kebutuhan masyarakat yang bersifat mendasar.

Menurut dia, pemerintah daerah semestinya memfokuskan belanja pada pemulihan infrastruktur publik pascabencana, pelayanan kesehatan, pendidikan, mitigasi bencana, bantuan kepada masyarakat terdampak, serta penguatan ekonomi masyarakat. (FIX)

Baca Juga

Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Pembaca Sejarah
Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Pembaca Sejarah
274 Gerai Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi di Sumbar, Tembus Empat Besar Nasional
274 Gerai Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi di Sumbar, Tembus Empat Besar Nasional
KMM Jaya mendesak penghentian semua aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar. (Dok. Istimewa)
KMM JAYA Desak Penutupan Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Surati Satgas PKH hingga Kapolri
Miliaran Rupiah Pengadaan Barang Mewah di Rumah Dinas Vasko Ruseimy
Miliaran Rupiah Pengadaan Barang Mewah di Rumah Dinas Vasko Ruseimy
Anggaran Disorot, Pemprov Sumbar: Semua Transparan dan Bisa Dipantau!
Anggaran Disorot, Pemprov Sumbar: Semua Transparan dan Bisa Dipantau!
Rumah dinas wakil gubernur Sumatra Barat Vasko Ruseimy di Jalan Flamboyan Padang Barat
Penjelasan Pemprov Proyek Sumur Bor Rp250 Juta di Rumah Dinas Wagub