Anggaran Janggal Miliaran Rupiah DPRD Sumbar

Anggaran DPRD Sumbar 2026 disorot

Anggaran DPRD Sumbar 2026 disorot

Ia kemudian menunda pertemuan menjadi 2 Juni 2026. Saat dikonfirmasi kembali ia membalas sedang dinas luar kota. Hingga berita ini ditulis, Maifrizon masih belum merespon upaya konfirmasi dari. Langgam.id juga sudah berulang kali mendatangi sekretariat DPRD namun, ia tidak ada di tempat.

ALOKASI ANGGARAN

Alokasi anggaran pemerintah yang bersumber dari pajak masyarakat harus mengutamakan azas kepentingan publik, dengan mengukur urgensi dan nilai manfaat apa yang akan diterima oleh masyarakat. Hal dasar ini dengan jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia Illahi mengatakan, pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

“Karena itu, ukuran legalitas tidak berhenti pada pertanyaan apakah anggaran tersebut sudah masuk APBD atau tidak. Pertanyaan berikutnya, apakah belanja itu benar-benar memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan memberikan manfaat yang sepadan bagi kepentingan publik,” kata Beni.

Beni, dalam praktik pengelolaan keuangan daerah sering muncul kesalahpahaman bahwa selama suatu kegiatan telah tercantum dalam dokumen anggaran, maka otomatis dapat dianggap layak. Padahal, hukum keuangan negara tidak hanya mengatur prosedur administrasi, tetapi juga menuntut adanya pertanggungjawaban atas pilihan kebijakan anggaran yang diambil.

Ia menjelaskan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah pada dasarnya merupakan uang publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa suatu kegiatan telah direncanakan atau telah mendapatkan persetujuan anggaran.

“Yang harus dijelaskan kepada masyarakat adalah mengapa kegiatan itu diperlukan, apa manfaatnya, apa dasar teknisnya, bagaimana perhitungan biayanya dan apakah terdapat alternatif yang lebih hemat namun menghasilkan manfaat yang sama,” ujar Beni.

Beni menilai sejumlah anggaran yang menjadi sorotan saat ini perlu dilihat secara objektif dan berbasis dokumen. “Prinsipnya bukan boleh atau tidak boleh. Yang harus dibuktikan adalah kebutuhan itu memang nyata dan pengeluarannya proporsional,” imbuh Beni.

Hal senada juga disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Aidinil Zetra, bahwa pemerintah daerah juga harus mampu menjelaskan urgensi, kewajaran harga, manfaat, dan prioritas dari setiap belanja yang dilakukan. “Dalam situasi efisiensi anggaran dan pemulihan pasca bencana, belanja seperti itu menjadi sangat sensitif secara etik publik,” katanya.

Aidinil menilai setiap pengadaan perlu diuji satu per satu berdasarkan tingkat urgensinya. Jika berkaitan dengan aspek keamanan, keselamatan bangunan, sanitasi, ketersediaan air bersih, atau fungsi pelayanan kedinasan, maka penganggaran masih dapat dipertimbangkan.

Ia menambahkan, jika suatu belanja lebih dominan ditujukan untuk aspek kenyamanan, estetika, atau simbolik, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali urgensinya. Dalam kondisi fiskal yang terbatas, prioritas anggaran seharusnya lebih diarahkan pada kebutuhan masyarakat yang bersifat mendasar.

Menurut dia, pemerintah daerah semestinya memfokuskan belanja pada pemulihan infrastruktur publik pascabencana, pelayanan kesehatan, pendidikan, mitigasi bencana, bantuan kepada masyarakat terdampak, serta penguatan ekonomi masyarakat. (FIX)

Halaman:

Baca Juga

Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov
Paduan Komposisi Skuad Semen Padang FC Musim Depan, Hasil Transfer 34 Pemain
Paduan Komposisi Skuad Semen Padang FC Musim Depan, Hasil Transfer 34 Pemain
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM, saat berorasi dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) VII Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumatra Barat (Sumbar) di Padang, Sabtu (18/7/2026). (Foto: Langgam.id/ Buliza Rahmat)
KDM Singgung Otonomi Daerah di Muswil KAHMI Sumbar: Jangan Divonis Gagal Gegara Segelintir Kasus Korupsi!
Lazar Zlicic Resmi Gabung Semen Padang FC: Mari Kita Berjuang Bersama
Lazar Zlicic Resmi Gabung Semen Padang FC: Mari Kita Berjuang Bersama
Warga Agam dan Tanjung Pinang Diduga Disekap di Myanmar: Tangan Diikat, Kaki Penuh Luka
Warga Agam dan Tanjung Pinang Diduga Disekap di Myanmar: Tangan Diikat, Kaki Penuh Luka