Langgam.id - Pemilihan kepala daerah 2020 di dua kabupaten di Sumatra Barat (Sumbar) terancam gagal alias tak bisa digelar. Hal tersebut karena tak cukupnya anggaran yang disepakati pemerintah dua kabupaten itu dengan kebutuhan pilkada.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Amnasmen mengatakan, dua daerah itu adalah Kabupaten Solok dan Solok Selatan.
Menurutnya, dua kabupaten itu masih belum menemukan titik terang, antara jumlah anggaran kebutuhan dari KPU dengan yang disetujui Pemkab.
"Pemprov dan KPU provinsi sudah mencoba memfasilitasi hal itu, bahkan dengan Solok Selatan masih dibahas bagaimana bisa bertemu usulan anggaran dengan kebutuhan," katanya, Selasa (29/10/2019).
Hingga saat ini dua daerah tersebut masih melakukan pembahasan. Ia berharap bisa segera dituntaskan dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bisa ditandatangani.
"Jika tidak tuntas, maka Kamis besok mereka akan dipanggil ke Jakarta. Akan ada penjelasan NPHD di sana nanti," katanya.
Sementara KPU Solok Selatan mengajukan anggaran pilkada sebesar Rp 26 miliar, namun baru disetujui Rp 14 miliar oleh Pemkab.
"Kami sudah mencoba merasionalisasi sehingga ada di angka Rp 21 miliar mesti difasilitasi. Kalau tidak, akan berpotensi pilkada di Solok Selatan tidak ada. Harus dipenuhi," katanya.
Sementara untuk Kabupaten Solok jumlah anggaran yang dibutuhkan sebanyak Rp 28 miliar dan Pemkab baru menyanggupi Rp 17 miliar.
Amnasmen menyebut sudah meminta pada dua pemerintah daerah itu, jika tidak mampu memenuhi anggaran yang dibutuhkan, agar menyampaikannya dengan surat kepada KPU.
"Kewajiban dukungan anggaran ada di pemerintah daerah, teknis di KPU, kalau kurang pemerintah daerah harus cepat carikan solusinya, mungkin dengan Gubernur atau Kemendagri,"
Menurut Amnasmen, sebenarnya ada tiga daerah yang belum menandatangani NPHD, namun satu daerah sudah ada kesepakatan yakni Tanah Datar.
"Tanah Datar sudah clear, tapi belum bisa ditandatangani karena bupatinya masih cuti, jadi ini bukan persoalan kemampuan anggaran," katanya. (Rahmadi/HM)