Langgam.id - Seorang warga Sijunjung berinsial YH (47) berurusan dengan polisi karena mengancam seorang pengendara motor dengan pistol Airsoft Gun. Ancaman bermula dari perselisihan karena macet di jalan raya.
Kapolres Sijunjung AKBP Driharto dalam keterangan tertulis bersama Kapolsek Koto VII Iptu Yuliza Herman mengatakan, pelaku merupakan warga Pasar Tanjung Ampalu, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Sijunjung. Ia sudah diamankan petugas kepolisian Polsek Koto VII.
YH mengancam seorang pengendara motor bernama Revol dengan menggunakan senjata jenis air softgun pada Selasa (17/12/2019) pagi. Peristiwa terjadi di Jalan Raya Simancung – Tanjung Ampalu Nagari Pamuatan, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.
“Korban ditodong dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun jenis glock,” katanya sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Peristiwa tersebut kata Iptu Yuliza Herman, berawal ketika korban Revol yang tengah mengendarai sepeda motor. Ia pergi Dinas ke Lapas Narkotika Sawahlunto.
Sesampainya di jalan Raya Nagari Pamuatan korban berhenti Karena jalanan macet karena ada salah satu trumah sedang berduka. Kemudian datang sebuah mobil Toyota Avanza warna Hitam No Pol BA 1317 KN berlawanan arah.
Kemudian, terlapor mengklakson korban dengan keras karena jalan sempit Korban tidak bisa bergerak maka terjadilah perselisihan.
“Terlapor alias YH turun dari mobil lalu menodongkan senjata Air soft Gun kearah kepala korban dan mengatakan “Den lubangan kaki ang beko” (saya lubangi kaki kamu),” terangnya.
Korban yang takut langsung pergi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto VII.
Setelah dilakukan penyelidikan, dan diketahui identitas pelaku selanjutnya personel mengamankan pelaku beserta barang bukti di Polsek Koto VII.
“Pasal yang disangkakan 369 KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” jelas Kapolsek.
Dikarenakan TKP tidak berada di wilkum Polsek Koto VII, kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Sijunjung.
“Sudah kami limpahkan ke Polres Sijunjung,” katanya. (*/SS)