Amnasmen Angkat Bicara Soal Pemberhentian dari Ketua KPU Sumbar

Amnasmen Angkat Bicara Soal Pemberhentian dari Ketua KPU Sumbar

Ketua KPU Sumbar Amnasmen

Langgam.id - Amnasmen menghargai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU Sumatra Barat.

Meskipun keputusan DKPP Nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020 itu, kata dia, terdapat sejumlah catatan yang perlu didiskusikan secara akademik ke depan.

"Sebagai Ketua KPU Sumbar, saya perlu menegaskan bahwa saya mengambil tanggung jawab penuh, sekalipun sejumlah perbuatan yang menjadi pokok persoalan persidangan itu dilakukan oleh anggota saya di KPU Sumbar," ujarnya dalam keterangan persnya Jumat (6/11/2020).

Kata dia, ada kekeliruan yang dilakukan anggotanya dalam persiapan dan pelaksanaan verifikasi dukungan calon persorangan di Pilkada Sumbar 2020. Terutama dengan munculnya formulir BA.5.1 KWK yang menjadi salah satu poin gugatan dari pelapor.

Amnasmen mengaku, telah membaca secara cermat dan hati-hati putusan DKPP tersebut. Dia dianggap tidak mengetahui keberadaan formulir BA.5.1 KWK sebagai lampiran dari Keputusan KPU Sumbar No. 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II 2020 tertanggal 17 Februari 2020 dan tidak mengambil tindakan yang tegas untuk mengkoreksi.

Ia menilai ada beberapa yang belum diuraikan secara utuh dan lengkap di dalam putusan tersebut. Terutama beberapa fakta yang berkaitan dengan pokok pengaduan pelanggaran etik yang ditujukan kepada KPU Sumbar.

"Dalam persidangan saya sebutkan, baru mengetahui munculnya form BA.5.1 KWK pada tanggal 30 Juni 2020, saat proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah dilaksanakan. Sedangkan, penetapan Keputusan KPU Provinsi Sumatra Barat No. 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II 2020 sudah dilakukan pada 17 Februari 2020, di mana Form BA.5.1 KWK merupakan lampiran di dalam keputusan tersebut," ujarnya.

Amnasmen mengatakan, sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan anggota KPU Sumbar untuk mengklarifikasi dan memperbaiki proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang menimbulkan banyak pertanyaan karana adanya formulir BA.5.1 KWK.

"Rapat pada 3 Juli 2020 dan 6 Juli 2020, serta rapat pleno pada tanggal 13 Juli 2020 adalah upaya untuk mengklarifikasi dan memperbaiki persoalan terkait dengan Form BA.5.1 KWK tersebut," ujarnya.

Sejak dipercaya sebagai Ketua KPU Sumbar, ia mengaku sudah memahami jabatan adalah amanah yang hanya bersifat sementara atau titipan. Sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya.

"Makanya terkait dengan putusan DKPP yang memberhentikan saya dari jabatan Ketua KPU Sumbar, secara pribadi saya menyampaikan terima kasih dan tidak berniat untuk mempertahankan jabatan tersebut. Fokus utama Saya saat ini adalah bagaimana bisa menjalankan tugas dalam penyelenggaraan Pilkada Sumbar 2020 ini sebaik-baiknya," ujarnya.

Usai putusan DKPP tersebut, kata Amnasmen, para komisioner sudah menunjuk pelaksana tugas Ketua KPU Sumbar Kamis 5 November 2020. Agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan dengan baik. (ABW)

Baca Juga

Tahapan seleksi calon Anggota KPU Kota Padang periode 2024-2029 sudah selesai dilaksanakan. Selanjutnya calon anggota KPU Kota Padang akan
10 Calon Anggota KPU Padang Bakal Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan 28 April 2024
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Sumatra Barat Pemilu 2024.
Hasil Pleno KPU, Anies-Muhaimin Unggul di Sumbar
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) unggul di sejumlah TPS di Kota Padang
Pemilu 2024, KPU Sumbar Catat 6 Petugas Meninggal Dunia dan 50 Orang Sakit
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah membuka acara tabligh akbar peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan doa bersama jelang Pemilu
Dongkrak Partisipasi Pemilih, Gubernur Sumbar Ajak ASN Sosialisasi Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat sudah mengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumbar Pemilu 2024.
DCT DPRD Sumbar, PKB dan Gerindra Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Langgam.id - Kongres Kebudayaan 2022 resmi dilaunching dalam acara yang digelar di Hotel Santika, Kota Padang, Sumbar, Selasa (9/8/2022).
KPU Sumbar Putuskan Eks Napi Korupsi Irman Gusman Tak Bisa Berlaga di Pemilu 2024