Amnasmen Angkat Bicara Soal Pemberhentian dari Ketua KPU Sumbar

Amnasmen Angkat Bicara Soal Pemberhentian dari Ketua KPU Sumbar

Ketua KPU Sumbar Amnasmen

Langgam.id - Amnasmen menghargai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU Sumatra Barat.

Meskipun keputusan DKPP Nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020 itu, kata dia, terdapat sejumlah catatan yang perlu didiskusikan secara akademik ke depan.

"Sebagai Ketua KPU Sumbar, saya perlu menegaskan bahwa saya mengambil tanggung jawab penuh, sekalipun sejumlah perbuatan yang menjadi pokok persoalan persidangan itu dilakukan oleh anggota saya di KPU Sumbar," ujarnya dalam keterangan persnya Jumat (6/11/2020).

Kata dia, ada kekeliruan yang dilakukan anggotanya dalam persiapan dan pelaksanaan verifikasi dukungan calon persorangan di Pilkada Sumbar 2020. Terutama dengan munculnya formulir BA.5.1 KWK yang menjadi salah satu poin gugatan dari pelapor.

Amnasmen mengaku, telah membaca secara cermat dan hati-hati putusan DKPP tersebut. Dia dianggap tidak mengetahui keberadaan formulir BA.5.1 KWK sebagai lampiran dari Keputusan KPU Sumbar No. 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II 2020 tertanggal 17 Februari 2020 dan tidak mengambil tindakan yang tegas untuk mengkoreksi.

Ia menilai ada beberapa yang belum diuraikan secara utuh dan lengkap di dalam putusan tersebut. Terutama beberapa fakta yang berkaitan dengan pokok pengaduan pelanggaran etik yang ditujukan kepada KPU Sumbar.

"Dalam persidangan saya sebutkan, baru mengetahui munculnya form BA.5.1 KWK pada tanggal 30 Juni 2020, saat proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah dilaksanakan. Sedangkan, penetapan Keputusan KPU Provinsi Sumatra Barat No. 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II 2020 sudah dilakukan pada 17 Februari 2020, di mana Form BA.5.1 KWK merupakan lampiran di dalam keputusan tersebut," ujarnya.

Amnasmen mengatakan, sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan anggota KPU Sumbar untuk mengklarifikasi dan memperbaiki proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang menimbulkan banyak pertanyaan karana adanya formulir BA.5.1 KWK.

"Rapat pada 3 Juli 2020 dan 6 Juli 2020, serta rapat pleno pada tanggal 13 Juli 2020 adalah upaya untuk mengklarifikasi dan memperbaiki persoalan terkait dengan Form BA.5.1 KWK tersebut," ujarnya.

Sejak dipercaya sebagai Ketua KPU Sumbar, ia mengaku sudah memahami jabatan adalah amanah yang hanya bersifat sementara atau titipan. Sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya.

"Makanya terkait dengan putusan DKPP yang memberhentikan saya dari jabatan Ketua KPU Sumbar, secara pribadi saya menyampaikan terima kasih dan tidak berniat untuk mempertahankan jabatan tersebut. Fokus utama Saya saat ini adalah bagaimana bisa menjalankan tugas dalam penyelenggaraan Pilkada Sumbar 2020 ini sebaik-baiknya," ujarnya.

Usai putusan DKPP tersebut, kata Amnasmen, para komisioner sudah menunjuk pelaksana tugas Ketua KPU Sumbar Kamis 5 November 2020. Agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan dengan baik. (ABW)

Baca Juga

Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada
Minimalisir Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumbar Gencar Sosialisasi Pilkada
KPU Sumatra Barat (Sumbar) tengah mempersiapkan mitigasi TPS di daerah rawan bencana erupsi Marapi dan pemetaan daerah blank spot
KPU Siapkan Mitigasi TPS Kawasan Marapi dan Pemetaan Daerah Blank Spot di Pilkada 2024
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Siapkan 10.824 TPS untuk Pilkada Serentak
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Siapkan 10.824 TPS untuk Pilkada Serentak
KPU Sumbar menggelar nonton bareng film berjudul Tepatilah Janji di Bioskop CGV Padang. Kegiatan ini digelar guna meningkatkan partisipasi
Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada, KPU Sumbar Edukasi Pemilih Melalui Film
Pelaksana Harian Ketua KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan bahwa masih ada waktu 46 hari menjelang Pilkada Serentak di Sumatra Barat.
KPU Sumbar Jadwalkan 2 Kali Debat Publik, 13 dan 20 November 2024