Amankan Pasangan Ilegal, Satpol PP Padang: Perempuan Dikirim ke Andam Dewi

Amankan Pasangan Ilegal, Satpol PP Padang: Perempuan Dikirim ke Andam Dewi

Kendaraan Satpol PP Kota Padang di depan Panti Rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Solok. (Foto: Satpol PP Padang)

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan pasangan ilegal di kawasan Atom Center, Kota Padang, Selasa (21/12/2021). Perempuan yang diketahui berprofesi sebagai wanita panggilan dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Solok.

Pasangan yang diamankan berinisial, DS laki-laki (28) dan FI perempuan (33). Keduanya diduga melakukan perbuatan asusila di siang bolong.

Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan, hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang, perempuan berinisial FI (33) mengakui berprofesi sebagai wanita bayaran di kawasan Atom Center.

"Dari hasil pemeriksaan PPNS, FI telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 Pasal 10 ayat (2) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Alfiadi.

Sesuai aturan yang berlaku, katanya, FI harus menjalani pembinaan lebih lanjut ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Solok. Sementara DS, yang turut diamankan Satpol PP Padang, telah diserahkan kembali pada keluarga.

"Lokasi Atom Center telah diawasi siang dan malam oleh petugas. Kami mengimbau, jangan lagi digunakan sebagai tempat berbuat asusila," kata Alfiadi.

Ke depan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di lokasi Atom Center sesuai imbauan Walikota Padang. Kawasan itu harus kembali aman, nyaman dan tidak disalahgunakan sebagai tempat berbuat maksiat. (*)

Baca Juga

Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan kawasan Pasar Raya Kota Padang, Rabu (27/3/2024). Penertiban ini dilakukan
Tarik Menarik Barang Dagangan Warnai Penertiban PKL di Pasar Raya Padang
Ditinggal Usai Berjualan, Lapak PKL di Jalan Adinegoro Ditertibkan Satpol PP Padang
Ditinggal Usai Berjualan, Lapak PKL di Jalan Adinegoro Ditertibkan Satpol PP Padang
ersonel Satpol PP mengangkut sejumlah barang milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan oleh pemiliknya di kawasan Air Mancur, Pasar Raya Padang, Jumat,(23/2/2024) dini hari
Ditinggal Pemilik, Sejumlah Lapak PKL di Padang Diangkut Satpol PP
Lima pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (22/2/2024)
Langgar Perda, 4 PKL dan 1 Pemilik Kafe Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Satpol PP Padang Selamatkan Lansia Terlantar di Luki, Keluarga Diminta Menjemput
Satpol PP Padang Selamatkan Lansia Terlantar di Luki, Keluarga Diminta Menjemput
Wako Hendri Septa Buka Pelatihan Kesamaptaan Personil Pol PP Padang
Wako Hendri Septa Buka Pelatihan Kesamaptaan Personil Pol PP Padang