Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan pasangan ilegal di kawasan Atom Center, Kota Padang, Selasa (21/12/2021). Perempuan yang diketahui berprofesi sebagai wanita panggilan dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Solok.
Pasangan yang diamankan berinisial, DS laki-laki (28) dan FI perempuan (33). Keduanya diduga melakukan perbuatan asusila di siang bolong.
Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan, hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang, perempuan berinisial FI (33) mengakui berprofesi sebagai wanita bayaran di kawasan Atom Center.
"Dari hasil pemeriksaan PPNS, FI telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 Pasal 10 ayat (2) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Alfiadi.
Sesuai aturan yang berlaku, katanya, FI harus menjalani pembinaan lebih lanjut ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Solok. Sementara DS, yang turut diamankan Satpol PP Padang, telah diserahkan kembali pada keluarga.
"Lokasi Atom Center telah diawasi siang dan malam oleh petugas. Kami mengimbau, jangan lagi digunakan sebagai tempat berbuat asusila," kata Alfiadi.
Ke depan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di lokasi Atom Center sesuai imbauan Walikota Padang. Kawasan itu harus kembali aman, nyaman dan tidak disalahgunakan sebagai tempat berbuat maksiat. (*)