Langgam.id - Pemerintah pusat resmi menetapkan Kota Padang dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual lewat akun youtube resmi Sekretariat Presiden Senin (18/10/21).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani mengatakan, penyebab turunnya status PPKM dikarenakan jumlah masyarakat yang sudah divaksin mencapai 49,4 persen. Atau sekitar 356.207 orang dari jumlah target 725 ribu jiwa.
Diakuinya, saat masih penetapan PPKM level 4 yang terakhir, capaian vaksinasi covid-19 di Padang baru 39 persen.
"Kemarin itu baru 39 persen sehingga belum bisa keluar dari level 4. Sekarang sudah di atas 40 persen," kata Feri Mulyani, Selasa (19/10/2021).
Sementara itu, Wali Kota Padang Hendri Septa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang melakukan segala upaya agar Padang bisa turun level PPKM.
"Hampit tiga bulan atau sejak 26 Juli 2021 lalu Kota Padang menerapkan PPKM level 4. Alhamdulillah kini Kota Padang berada pada Level 2. Ini patut kita syukuri secara bersama-sama," ujar Hendri Septa.
Baca juga: Padang Berstatus PPKM Level 2, Ini Tanggapan Gubernur Sumbar
Wako juga menegaskan seluruh warga agar terus mematuhi protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi covid-19 bagi yang belum.
Menyikapi hal itu, Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran Nomor:400.1052/BPBD-Pdg/X/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Pencegahan Pandemi Covid-19.
Adapun beberapa aturan yang harus ditaati dan dipatuhi di antaranya, pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah dengan maksimal kapasitas 50 persen. Kecuali untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB) sederajat maksimal 62 - 100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter.
Kemudian, untuk pelaksanaan perkantoran, untuk wilayah yang berada di zona hijau, kuning dan oranye pembatasan dilakukan dengan merapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan WFO 50 persen. Kemudian untuk wilayah zona merah 75 persen berbanding 25 persen.