Langgam.id - Mhereye Fhitriananda bersama dua saudaranya selesai memberikan keterangan sebagai saksi di Polda Sumbar. Para saksi ini merupakan istri serta keponakan Deki Susanto, tersangka kasus judi yang ditembak mati polisi di Kabupaten Solok Selatan (Solsel).
Kurang lebih lima jam Mhereye dan dua keluarga lainnya menjalani pemeriksaan dengan dicecar 20 pertanyaan. Usai menjalani keterangan, keluarga Deki Susanto ini bersama kuasa hukumnya mendatangi Komnas HAM Perwakilan Sumbar.
Mhereye sempat menceritakan kronologis penembakan tersebut kepada wartawan. Kebetulan, saat kejadian dirinya berada di lokasi dan sempat merekam video usai penembakan.
Video itupun sempat beredar di media sosial. Dan diakui Mhereye, aksinya merekam video setelah penampakan tersebut dilakukan secara spontan.
Baca juga: Keluarga Minta Komnas HAM Kawal Kasus Penangkapan Berujung Meninggalnya Deki
"Video itu setelah penembakan. Saat itu saya sadar kalau suami saya dibunuh, makanya saya berpikir untuk merekam secepatnya," katanya kepada wartawan di Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Selasa (2/2/2021).
Mhereye menyebutkan, saat kejadian dirinya bersama Deki berada di dalam rumah. Sang suami ketika itu baru saja selesai makan.
"Memang di rumah, suami ketika itu baru selesai makan. Awalnya datang dua mobil, segerombolan orang tanpa berpakaian seragam. Sebagian ke dalam rumah, sebagian lagi ke arah belakang. Dari situ masuk ke dalam, terjadinya seperti yang ada di video," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa anggota kepolisian yang melakukan penembakan tidak mengalami luka sedikitpun. Dia menyebut suaminya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Enggak ada luka sama sekali (anggota polisi), enggak ada perlawanan dari suami saya," tegasnya.
Mhereye berharap untuk anggota kepolisian yang melakukan penembakan, serta anggota lainnya dalam proses penangkapan mendapat hukuman setimpalnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar telah memproses Brigadir Ks, personel yang melakukan penembakan terhadap Deki Susanto. Brigadir Ks kini menjalani masa tahanan di Rutan Polda Sumbar.
"Iya sudah ditahan. Sampai kapannya belum tahu, prosesnya kan sama dengan pidana biasa itu," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Brigadir Ks merupakan perosnel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan. Dalam kasus ini, selain Brigadir Ks, Polda Sumbar yang menurun tim telah memeriksa lima personel lainnya yang terlibat dalam penangkapan.
Namun hanya satu personel yaitu Brigadir Ks yang diajukan untuk diproses pidana. "Semua anggota yang melakukan penangkapan di sana (Solok Selatan) sudah dilakukan pemeriksaan. Totalnya sebanyak enam orang," katanya. (Irwanda/ABW)