Alasan DPRD Sumbar Puji Kinerja Irwan Prayitno dan Nasrul Abit

Gubernur: Puncak Corona di Sumbar Diprediksi Mei 2020

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit serta jajaran dan Direktur RSUP M Djamil Yusirwan Yusuf memberikan keterangan terkait perkembangan wabah virus corona di Istana Gubernur Sumbar, Rabu (18/3/2020). (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna mengumumkan dan menetapkan usulan pemberhentian Gubenur Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (7/1/2021).

Dalam rapat tersebut, DPRD juga memuji dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Irwan dan Nasrul selama 5 tahun memimpin pemerintah Provinsi Sumbar. Seperti diketahui, keduanya resmi purna tugas tanggal 13 Februari 2021 mendatang.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, keduanya tidak lagi berkewajiban menyampaikan LKPJ akhir masa jabatan kepada DPRD.

"Rapat paripurna merupakan momen yang tepat menyampaikan pesan dan kesan kepada Irwan Prayitno dan Nasrul Abit," katanya.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan 5 tahun masa jabatan Irwan Prayitno-Nasrul Abit, banyak kemajuan yang telah dicapai. Diantaranya, meningkatnya produk domestik regional bruto (PDRD) per kapita masyarakat. Kemudian, meningkatkan derajat kesehatan, dan rata-rata lama sekolah juga mengalami kemajuan pesat.

Selain itu, angka kemiskinan dan pengangguran juga mengalami penurunan. Meski demikian, karena wabah covid-19, beberapa program strategis belum dapat diselesaikan karena membutuhkan banyak anggaran dalam penanganannya.

"Sudah sepatutnya kita memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Irwan Prayitno dan Nasrul Abit atas jasa dan pengabdiannya kepada daerah dan masyarakat Sumbar," ujarnya.

Pihaknya meminta Irwan Prayitno-Nasrul Abit dapat memaksimalkan pelaksanaan program dan kegiatan untuk mewujudkan visi dan misinya, serta menyelesaikan kegiatan strategis yang tertunda. Hal tersebut karena sisa masa jabatan mereka tinggal 30 hari lagi.

Selanjutnya, untuk kesinambungan pembangunan daerah, gubernur dan wakil gubernur dapat menyusun blue print pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun. Hal tersebut nantinya dapat menjadi pedoman oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2020. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga