Langgam.id - Polisi menangkap dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Aksi pelaku juga sempat terekam kamera CCTV.
"Kita melakukan penyelidikan setelah mendapatkan rekaman CCTV di salah satu TKP, maka berdasarkan itulah penyelidik mencari identitas dan keberadaan pelaku," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (28) dan R (28). Dalam aksinya, kedua tersangka mengandalkan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor hasil curian.
Dody mengatakan, RS ditangkap lebih dulu beberapa waktu lalu. Saat ditangkap dia mengakui aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya R.
"Tersangka RS ini mengaku bahwa melakukan Curanmor tersebut tidak sendirian, RS bersama dengan pelaku R," ungkapnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa enam unit sepeda motor hasil curian. Keenam kendaraan itu dicuri pelaku dalam kurun waktu lima bulan terakhir.
"Kedua tersangka ini diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah.