Langgam.id - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM SB) menyampaikan 12 tuntutan dalam aksi di depan gedung DPRD Sumatra Barat (Sumbar). Aksi itu dilakukan untuk mengkritisi kinerja tujuh tahun Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Koorditor Pusat BEM SB, Kholip Ajib mengatakan 12 tuntutan yang dilayangkan telah diterima oleh DPRD Sumbar.
"Kami Aliansi BEM SB akan selalu mengawal, sampai aspirasi ini diterima oleh Ketua DPRD Sumbar. Kedua ketua ini berjanji akan menyampaikan aspirasi kami kepada ketua DPRD, dan kami akan bertemu kembali pada tanggal 3 November 2021," ujarnya, Jumat (22/10/2021).
Lebih lanjut, dia menyebut aksi kali ini adalah memperingati tujuh tahun kepemimpin Jokowi. Selain itu, dia berharap nantinya tuntutan yang dilayangkan kepada ketua DPRD Sumbar akan menjadi representasi suara masyarakat Sumbar yang diwakili ketua DPRD.
"Jadi nantinya ketua DPRD dan suara masyarakat menyatakan tujuh tahun kepemimpinan Jokowi, Jokowi gagal dalam memimpin," jelasnya.
"Nanti kami akan mengadakan aksi kembali, kami tunggu dulu kejelasan pada tanggal 3 tersebut. Dan nantinya massa kami akan terus bertambah," sambungnya.
Ketua komisi 2 DPRD Sumbar, Arkadius saat menemui peserta aksi menyebut tuntutan mahasiswa itu akan disampaikan ke Ketua DPRD Sumbar, Supardi.
"Nanti saya akan menfasilitasi teman-teman BEM SB bertemu ketua DPRD, tanggal 3 kita bertemu kembali," jelasnya.
Berikut isi tuntutan BEM SB dalam aksi tujuh tahun Presiden Jokowi:
1. Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia diatas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya. Serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia diatas 50 tahun.
2. Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan di seluruh wilayah Indonesia .
3. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional Pendidikan.
4. Mewujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dalam mengemukakan pendapat. Serta menghadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh Polri.
5. Mewujdukan supremasi hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu.
6. Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, batalkan TWK KPK. Hadirkan Perpu untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan kembalikan marwah KPK sebagai bentuk realisasi janji-janji Presiden Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi.
7. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
8. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah.
9. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk memaksimalkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.
10. Penegasan UU pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yg berdampak pada maraknya pelecehan seksual.
11. Ketegasan hukum untuk pengaturan konten ponografi/regulasi perizinan konten pornografi.
12. Ketegasan peremerintah untuk melarang konten pornografi.