Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi mengimbau agar para perantau mengurungkan niatnya untuk mudik ke kampung halaman. Para pemudik diminta tidak pulang karena pemerintah memberlakukan penyekatan di perbatasan.
Mahyeldi mengatakan, memang ada penyekatan dan pengawasan rutin yang dilakukan pihak terkait. Hal ini dilakukan menjelang lebaran dan memang adanya sinergi dan dukungan dari Pemprov Sumbar.
"Kita sudah melakukan rapat dengan Polda, Kejati, dan Danrem. Kita tentu memberikan dukungan dan benar-benar bersinergi untuk itu," katanya di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (26/4/2021).
Menurutnya, terkait larangan mudik memang dilakukan penutupan perbatasan karena begitu ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Bahwa pada 22 April sampai 24 Mei akan ada penyekatan dan dilarang masuk bagi pemudik.
"Mudah-mudahan semua potensi yang ada bisa kita sinergikan, kemudian semua kita bisa mimimalisir," ucapnya.
Baca juga: Polda Sumbar Siapkan 10 Pos Penyekatan Mudik Lebaran 2021, Ini Sebarannya
Ia juga kembali mengingatkan agar para perantau yang berada di luar Sumbar agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman. Imbauan ini juga telah berulang kali disampaikan, termasuk juga imbauan dari Ketua Satgas Covid-19 atau Kepala BNPB beberapa waktu lalu.
"Kita ingatkan kepada perantau, saat sekarang untuk bisa menahan diri untuk tidak pulang kampung," harapnya.
Menurutnya, kalau untuk berkomunikasi bisa dilakukan secara daring dan lewat zoom misalnya serta masih banyak cara lainnya. Kemudian terang Mahyeldi, jika rindu makanan, juga bisa dikirimkan dari kampung halaman seperti rendang, lamang tapai dan lainnya.
"Untuk itu para perantau untuk bisa bersabar terlebih dahulu, karena pengalaman yang lalu bahwa setelah lebaran terjadi peningkatan covid-19, tentu perlu kita tekan dan kendalikan," katanya.
Baca juga: Pos Penyekatan Mudik Lebaran Segera Aktif, Polda Sumbar: Senin Setidaknya Sudah Ada
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polda Sumbar segera mendirikan dan mengaktifkan pos penyekatan mudik lebaran 1442 Hijriyah di wilayah perbatasan. Hal ini dilakukan lantaran keputusan larangan mudik dipercepat jadi 22 April hingga 24 Mei 2021.
Polda Sumbar telah mempersiapkan rencana 10 pos penyekatan di wilayah perbatasan. Di antaranya yaitu Pos Sekat Muaro Cubadak, Kecamatan Rao perbatasan dengan Sumatra Utara.
Pos Sekat Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul berbatasan dengan Provinsi Riau. Pos Sekat Provinsi (Kampung Baru, Nagari Bantahan, Kecamatan Rabat). (Rahmadi/yki)