Ada Demo Saat Padang Zona Merah Covid-19, Kapolresta: Kami Tak Keluarkan Izin

Ada Demo Saat Padang Zona Merah Covid-19, Kapolresta: Kami Tak Keluarkan Izin

Demo mahasiswa di depan kantor gubernur Sumbar. (Irwanda/langgam.id)

Langgam.id – Kapolresta Padang AKBP Imran Amir menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat izin untuk kegiatan aksi demo di wilayah hukumnya pada masa pandemi. Apalagi, Kota Padang saat ini merupakan zona merah atau tingkat resiko tinggi penyebaran Covid-19.

“Kami tidak akan mengeluarkan surat izin untuk kegiatan unjuk rasa. Apapun alasannya, kami tidak mengeluarkan surat izin,” kata Imran di lokasi demo mahasiswa di Gubernuran Sumbar, Kamis (24/9/2020).

Seperti diketahui, aksi ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Padang menyuarakan aspirasi petani pada momentum Hari Tani Nasional. Terkait hal ini, Imran mengungkapkan, pihaknya juga tidak mengeluarkan izin.

Baca juga: Gagal Temui Irwan Prayitno, Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur Bubar

Hanya saja, kata dia, mahasiswa memberi tahu kepada kepolisian tentang adanya aksi tersebut. Meskipun berlangsung damai, aksi mahasiswa berujung penyegelan Kantor Gubernur Sumbar.

“Kami tidak ada mengeluarkan izin, mereka hanya memberi tahu. Aksi mereka ini rencananya ingin bertemu dengan gubernur untuk menagih janji satu tahun lalu. Tapi karena pak gubernur tidak ada, sudah diwakili oleh Kesbangpol dan dinas pertanian,” ujarnya.

Usai menyegel Kantor Gubernur Sumbar, para mahasiswa akhir membubarkan diri pada pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, mahasiswa menyampaikan bahwa terdapat delapan tuntutan mereka kepada Pemerintah Provinsi Sumbar.

“Kami menuntut Pemerintah Provinsi Sumbar untuk menjamin ketersedian pupuk subsidi dan stabilitas harga bagi petani. Kemudian untuk menuntaskan pendistribusian pupuk secara merata di seluruh daerah di Sumbar,” jelas Korlap Aksi Mahasiswa, Arif Siregar.

Selanjutnya, mahasiswa menuntut untuk segera menuntaskan Perda pengendalian alih fungsi lahan. Serta, memfasilitasi petani dengan penyuluh pertanian yang berkompeten pada bidangnya melakukan pemerataan tenaga penyuluh di setiap daerah di Sumbar.

Mahasiswa juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumbar untuk menyatakan sikap menolak RUU Cipta Kerja. “Kami juga meminta memprioritaskan sektor pertanian sebagai penopang ekonomi masyarakat,” katanya.

Terkahir, mahasiswa menuntut Irwan Prayitno untuk menyampaikan kajian dan tuntutan mereka kepada Gubernur Sumbar periode berikutnya. (Irwanda/ABW)

 

Baca Juga

Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Cerita Tetangga Ambil Paksa Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung di Padang: Saya Menangis, Jejak Luka Banyak
RS Bhayangkara Padang Ungkap Kondisi Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung: Infeksi Luas, Tubuh Penuh Gigitan 
RS Bhayangkara Padang Ungkap Kondisi Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung: Infeksi Luas, Tubuh Penuh Gigitan 
Penampakan RD, pelaku penganiayaan anak kandung sendiri. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Penampakan Ayah Kandung di Padang yang Aniaya Bayinya, Digiring ke Sel Tahanan 
Pemberian nama merupakan salah satu hal yang penting yang dilakukan oleh orang tua kepada buah hatinya yang baru lahir. Apalagi nama ini juga berkaitan dengan dokumen kependudukan.
Kasus Kekerasan Bayi 2 Tahun di Padang, Polisi Sebut Dipicu Faktor Ekonomi dan Alkohol
Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Bayi 2 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung Selama 1 Bulan, dari Sundutan Rokok hingga Gigitan
Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Tuntutan Massa Aksi Kasus Kematian Karim: Copot Kepala Satpol PP Padang, Polisi Usut Tuntas