Jam Kerja ASN Pemko Padang Dikurangi Selama Ramadan, Ini Ketentuannya

gaji asn, asn, asn imlek, cpns 200, jam kerja asn, gaji ke-13, ASN PNS PPPK

Sejumlah ASN mengikuti upacara (Foto: Dok. Kemenpan RB)

Langgam.id – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan dikurangi selama Ramadan. Perubahan jadwal ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 H Bagi ASN di lingkungan Pemko Padang yang disesuaikan dengan SE Menpan-RB Nomor 9 Tahun 2021.

Jika di hari biasa ASN bekerja dari pukul 07.30-16.00 WIB (Senin-Kamis) dan pukul 07.30-16.30 WIB (Jumat), maka di bulan Ramadan jam kerja ASN dimulai dari pukul 08.00-15.00 untuk hari Senin-Kamis dan 08.00-15.30 WIB untuk hari Jumat.

“Diingatkan agar seluruh ASN dapat bekerja sesuai dengan waktu yang telah ditetapan, kata Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul, Selasa (13/4/2021).

Amasrul menegaskan jangan sampai sampai puasa mengurangi kinerja ASN dalam bekerja dan pelayanan publik harus tetap optimal.

Ia menambahkan, seiring dengan dibolehkannya salat tarawih di masjid, diharapkan kepada ASN untuk mengingatkan masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan covid-19.(*/Ela)

Tag:

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Fadly Amran Tinjau Pembersihan Lumpur Sisa Banjir SMPN 41, Targetkan Proses Belajar Kembali Normal
Banjir merendam SMP Negeri 41 Gunung Sarik, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Senin (3/8/2026).
Cerita Kepsek SMPN 41 Pantau CCTV Saat Banjir Rendam Gedung Sekolah
Berjibaku Bersihkan Banjir Lumpur di SMPN 41 Padang
Berjibaku Bersihkan Banjir Lumpur di SMPN 41 Padang
Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Peningkatan Intensitas Hujan
Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Peningkatan Intensitas Hujan
2.033 Warga Padang Terdampak Banjir Dievakuasi
2.033 Warga Padang Terdampak Banjir Dievakuasi
Cuaca Ekstrem Picu Banjir di Padang, Curah Hujan Capai 297,5 Milimeter
Cuaca Ekstrem Picu Banjir di Padang, Curah Hujan Capai 297,5 Milimeter