Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Padang Ditutup

Wali Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Ilustrasi hiburan malam. (Foto: 453169/pixabay.com)

Langgam.id - Selama bulan Ramadhan 2021, tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang akan ditutup. Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, akan menindak tegas tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadhan.

"Pemilik yang membandel akan kita lakukan langkah tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya, Jumat (9/4/2021).

Ia mengatakan, penutupan sementara aktivitas tempat hiburan malam selama bulan Ramadan telah disampaikan oleh petugas kepada pemilik tempat dari Kamis (8/4/2021) hingga beberapa hari ke depan.

Aturan tersebut, kata Alfiadi, juga berlaku kepada rumah makan yang ada di Kota Padang.

"Agar seluruh objek-objek yang dimaksud mematuhi aturan yang telah disampaikan. Jika masih ada yang melanggar, petugas akan mengambil tindakan tegas," ujarnya.

Alfiadi juga mengimbau agar masyarakat tetap disiplin penerapan protokol kesehatan.

"Mengingat kita masih di masa pandemi, kita imbau masyarakat terapkan prokes ketat," tuturnya. (*/Ela)

Baca Juga

Satpol PP Padang Sediakan Layanan Simulasi CAT untuk Tes PPPK
Satpol PP Padang Sediakan Layanan Simulasi CAT untuk Tes PPPK
Satpol PP kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Padang, Sabtu
Tertibkan PKL di Pantai Padang, Petugas Satpol PP Dilempari Kelapa Muda
Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap sekitar 50 lapak PKL yang berjualan di sepanjang bibir Sungai Muaro Penjalinan,
Jualan di Bibir Sungai Muaro Penjalinan Padang, Puluhan Lapak PKL Ditertibkan Petugas
Sebanyak lima lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, dibongkar
Gunakan Fasum, 5 Lapak PKL di Padang Dibongkar Satpol PP
Diduga Mesum, Pol PP Padang Amankan Pasangan dari Gubuk di Bukit Lampu
Diduga Mesum, Pol PP Padang Amankan Pasangan dari Gubuk di Bukit Lampu
Sebanyak 10 orang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang