Langgam.id - Selama bulan Ramadhan 2021, tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang akan ditutup. Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, akan menindak tegas tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadhan.
"Pemilik yang membandel akan kita lakukan langkah tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya, Jumat (9/4/2021).
Ia mengatakan, penutupan sementara aktivitas tempat hiburan malam selama bulan Ramadan telah disampaikan oleh petugas kepada pemilik tempat dari Kamis (8/4/2021) hingga beberapa hari ke depan.
Aturan tersebut, kata Alfiadi, juga berlaku kepada rumah makan yang ada di Kota Padang.
"Agar seluruh objek-objek yang dimaksud mematuhi aturan yang telah disampaikan. Jika masih ada yang melanggar, petugas akan mengambil tindakan tegas," ujarnya.
Alfiadi juga mengimbau agar masyarakat tetap disiplin penerapan protokol kesehatan.
"Mengingat kita masih di masa pandemi, kita imbau masyarakat terapkan prokes ketat," tuturnya. (*/Ela)