Langgam.id - Pemerintah menerbitkan surat edaran berisi larangan cuti dan mudik lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN). Mereka yang melanggar aturan itu bisa dikenakan sanksi disiplin.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat tersebut ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 7 April 2021.
"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan," demikian tertulis dalam edaran tersebut sebagaimana dikutip dari laman Tempo.co, Rabu (7/4/2021).
Sanksi untuk ASN yang melanggar acuan tersebut merujuk pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Terdapat tiga jenis hukuman disiplin, yaitu ringan, sedang dan berat.
Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Terkait larangan mudik ini, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan tidak ada kebijakan khusu yang dibuat Pemprov Sumbar.
“Mudik tidak boleh oleh pemerintah pusat, karena tidak boleh ya kita ikuti saja,” katanya di Kantor Gubernur, Kamis (1/4/2021). (Tempo.co/ABW)