ASN yang Nekat Cuti dan Mudik Lebaran Terancam Sanksi Disiplin

Ilustrasi macet

Ilustrasi macet (foto: langgam.id)

Langgam.id - Pemerintah menerbitkan surat edaran berisi larangan cuti dan mudik lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN). Mereka yang melanggar aturan itu bisa dikenakan sanksi disiplin.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat tersebut ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 7 April 2021.

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan," demikian tertulis dalam edaran tersebut sebagaimana dikutip dari laman Tempo.co, Rabu (7/4/2021).

Sanksi untuk ASN yang melanggar acuan tersebut merujuk pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Terdapat tiga jenis hukuman disiplin, yaitu ringan, sedang dan berat.

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Terkait larangan mudik ini, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan tidak ada kebijakan khusu yang dibuat Pemprov Sumbar.

“Mudik tidak boleh oleh pemerintah pusat, karena tidak boleh ya kita ikuti saja,” katanya di Kantor Gubernur, Kamis (1/4/2021). (Tempo.co/ABW)

Baca Juga

Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Gubernur Mahyeldi Imbau ASN untuk Netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
Gubernur Mahyeldi Imbau ASN untuk Netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
669 P3K di Tanah Datar Dilantik
669 P3K di Tanah Datar Dilantik
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Anggota DPR RI Guspardi Gaus
Guspardi Gaus Soroti Maraknya Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Mesti Tegas
Serapan anggaran Pemko Padang baru mencapai angka 23 persen memasuki pertengahan tahun 2023. Sekda Padang, Andree Algamar meminta seluruh perangkat kerja daerah untuk mengoptimalkan dan menyegerakan program pembangunan.
Kehadiran ASN Saat Apel Pagi Minim, Sekda Padang Berang