Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) dijadwalkan akan bersidang untuk menjawab sejumlah gugatan partai politik (parpol) yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg) 2019 di Mahkamah konstitusi (MK) Selasa (9/7/2019), pekan depan.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres telah selesai. Kini saatnya MK menangani gugatan hasil pileg 2019 yang sidangnya dijadwalkan berlangsung mulai 9 Juli hingga 9 Agustus mendatang.
Saat ini, lanjut Izwaryani, proses gugatan PHPU pileg untuk Sumbar masih dalam tahap pencatatan di Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) MK. Setelah tercatat dalam BRPK, KPU Sumbar nantinya akan dimintai jawaban sebagai termohon.
"Jadi, kita baru diminta jabawan sebagai termohon. Paling lambat tanggal 9 menyampaikan jawaban," kata Izwaryani saat dihubungin langgam.id, Selasa (2/7/2019).
Dalam penyampaian jawaban nanti, terangnya, KPU Sumbar melalui tim pengacara akan memberikan penjelasan kronologis tentang apa yang dipermasalahkan oleh parpol, yakni tentang selisih suara yang menurut parpol tidak sesuai dengan yang sebenarnya. "Nanti lawyer yang menyusun jawaban ke MK," katanya.
Sedikitnya, ada empat kabupaten kota ditambah dengan KPU Sumbar yang menjadi lokasi gugatan parpol. Rincinya, Partai Demokrat di Sijunjung, PAN di Agam dan Pesisir Selatan dan partai Nasdem di Kota Padang. Kemudian untuk KPU Sumbar ada gugatan dari Partai PPP untuk DPRD provinsi, PDIP dan berkarya untuk pemilihan DPR RI.
Menurut Izwaryani KPU dari empat kabupaten kota tersebut nantinya akan diikutkan dalam persidangan di MK nanti. "KPU kabupaten kota yang terkena lokus akan dilibatkan nanti, karena kadang diminta menjadi saksi atau dimintai keterangan soal apa yang dipermasalahkan," ujarnya. (Rahmadi/RC)