9 Juli 2019, KPU Sumbar Jawab Gugatan Parpol di MK

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) dijadwalkan akan bersidang untuk menjawab sejumlah gugatan partai politik (parpol) yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg) 2019 di Mahkamah konstitusi (MK) Selasa (9/7/2019), pekan depan.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres telah selesai. Kini saatnya MK menangani gugatan hasil pileg 2019 yang sidangnya dijadwalkan berlangsung mulai 9 Juli hingga 9 Agustus mendatang.

Saat ini, lanjut Izwaryani, proses gugatan PHPU pileg untuk Sumbar masih dalam tahap pencatatan di Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) MK. Setelah tercatat dalam BRPK, KPU Sumbar nantinya akan dimintai jawaban sebagai termohon.

"Jadi, kita baru diminta jabawan sebagai termohon. Paling lambat tanggal 9 menyampaikan jawaban," kata Izwaryani saat dihubungin langgam.id, Selasa (2/7/2019).

Dalam penyampaian jawaban nanti, terangnya, KPU Sumbar melalui tim pengacara akan memberikan penjelasan kronologis tentang apa yang dipermasalahkan oleh parpol, yakni tentang selisih suara yang menurut parpol tidak sesuai dengan yang sebenarnya. "Nanti lawyer yang menyusun jawaban ke MK," katanya.

Sedikitnya, ada empat kabupaten kota ditambah dengan KPU Sumbar yang menjadi lokasi gugatan parpol. Rincinya, Partai Demokrat di Sijunjung, PAN di Agam dan Pesisir Selatan dan partai Nasdem di Kota Padang. Kemudian untuk KPU Sumbar ada gugatan dari Partai PPP untuk DPRD provinsi, PDIP dan berkarya untuk pemilihan DPR RI.

Menurut Izwaryani KPU dari empat kabupaten kota tersebut nantinya akan diikutkan dalam persidangan di MK nanti. "KPU kabupaten kota yang terkena lokus akan dilibatkan nanti, karena kadang diminta menjadi saksi atau dimintai keterangan soal apa yang dipermasalahkan," ujarnya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manadi mengatakan, pembayaran honor petugas KPPS
KPU Sumbar: Pembayaran Honor Petugas KPPS PSU DPD RI Paling Lambat 16 Juli 2024
PSU DPD RI, KPU Sumbar Mulai Distribusikan Kotak dan Surat Suara
PSU DPD RI, KPU Sumbar Mulai Distribusikan Kotak dan Surat Suara
Desain surat suara untuk PSU pada 13 Juli 2024 nanti sudah disetujui oleh 16 calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumbar.
Desain Surat Suara PSU DPD RI Sumbar Sudah Disetujui, KPU: Segera Dikirim ke Percetakan
KPU Sumbar resmi menetapkan 65 calon anggota DPRD Sumatra Barat terpilih pada Pemilu serentak 2024 pada rapat pleno yang digelar Jumat
KPU Tetapkan 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih, Ini Nama-namanya
MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat.
Raih Suara Terbanyak, Ini Tanggapan Cerint Irallozza Tasya Soal PSU Anggota DPD Sumbar
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan calon anggota DPD di Sumbar
PSU DPD Sumbar Diulang Usai MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman, Begini Respons KPU