Tangkap Pengedar di Pasaman Barat, Polisi Sita 22 Paket Ganja

Kriminal, ibu rumah tangga, pengedar ganja, bandar narkoba, aborsi padang, sabu kuli, bandar narkoba sabu, menghisap sabu

Ilustrasi Penangkapan (Foto: 4711018/pixabay.com)

Langgam.id – Polres Pasaman Barat menangkap soerang pria yang diduga sebagai pengedar naroba jenis ganja di Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau. Sebanyak 22 paket ganja kering siap edar disita polisi dari tersangka.

Tersangka berinisial Al (25) itu ditangkap pada Senin (08/03/2021) sekitar pukul 22.30 WIB. Puluhan peket ganja itu, diduga akan diedarkan di Pasaman Barat.

Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto mengatakan, tersangka ditangkap di pinggir Jalan lintas Tinggam Jorong Harapan Nagari Sinuruik. Tersangka langsung digeledah dan diamankan ke Mapolres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka AI (25) diketahui sebagai pengangguran beralamat di Andilan Jorong Setia Nagari Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman,” kata Eri Yanto, Selasa (9/3/2021).

Selain 22 paket kecil jenis ganja kering yang dibungkus mengunakan plastik warn bening, tim juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio J, dan satu unit handphone. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Sekarang tersangka berada di Mapolres Pasaman Barat guna pemeriksaan dan masih didalami petugas,” katanya. (Ian/ABW).

Baca Juga

Berawal dari Pengiriman Ekspedisi, Polisi Tangkap 2 Pria dan Sita 41 Kg Ganja di Bukittinggi
Berawal dari Pengiriman Ekspedisi, Polisi Tangkap 2 Pria dan Sita 41 Kg Ganja di Bukittinggi
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar ikut berpartisipasi aktif dalam pemeriksaan paslon kepala daerah baik di tingkat
BNN Ungkap Tiga Jalur Masuk Ganja Asal Sumut ke Sumbar
Empat pelaku beserta barang bukti 150 kilogram ganja saat diamnakan. (Foto: BNNP Sumbar)
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 150 Kg Ganja di Agam: 4 Pelaku Ditangkap, Mobil Tabrak Tiang Listrik
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.
Mau Jual Motor Hasil Curian, Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Pasaman
Paket kargo yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 7 kilogram berhasil diamankan oleh petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Minangkabau (BIM),
Petugas BIM Gagalkan Pengiriman Ganja 7 Kg ke Jakarta
Polisi menangkap Kaue Campos Valerio (39 tahun), warga negara Brazil atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 41,67 gram di Mentawai,
1 WN Brasil dan WNI Ditangkap Polisi di Mentawai, Miliki 41,67 Gram Ganja