Pansus DPRD Sumbar Panggil 10 Rekanan Soal Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

ilustrasi gaji dan bantuan

Ilustrasi uang (Foto: Pixabay)

Langgam.id - Panitia Khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) memanggil 10 rekanan terkait penyelewengan dana penanganan covid-19. Pertemuan dengan rekanan digelar tertutup di Gedung DPRD Sumbar, Jumat (25/2/2021).

Wakil Ketua Pansus DPRD Sumbar Novrizon menjelaskan sebenarnya ada 11 perusahaaan rekanan yang dipanggi. Namun satu perusahaan tidak bisa hadir karena sedang berhalangan.

"Dari 10 perusahaan, hanya 3 perusahaan yang punya izin penyedia alat kesehatan atau PAK, selebihnya tidak punya," katanya, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, DPRD Sumbar Bentuk Pansus

Semua perusahaan berada dalam daerah, namun ada yang dapat diterima karena ada perusahaan yang membuat baju kaos, sepatu atau lainnya. Namun untuk pembuatan azmat, handzanitizer, dan sejenisnya menurutnya perusahaan yang ditunjuk tidak sesuai perizinannnya.

Dia menyebut, hanya 3 perusahaan yang mendapatkan izin hingga ke Kementerian Kesehatan. Sementara perusahaan lain hanya mendapatkan izin sampai tingkat provinsi. Bahkan ada perusahaan batik yang membuat handsanitizer.

Baca juga: Kepala BPBD Sumbar Bantah Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

"Untuk pengadaan handzanitizer saja sudah 4,9 miliar temuannya, itu baru yang diaudit BPK, belum lagi yang lain macam-macam seperti thermogun, hazmat dan lainnya," ucap Novrizon.

Menurutnya, untuk kelanjutan pansus akan memberikan rekomendasi. Saat ini rekomendasi belum diputuskan. Rekomendasi tergantung dengan lobi bersama fraksi lainn nantinya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti indikasi penyimpangan anggaran penanganan pandemi covid-19 senilai Rp160 miliar di tahun 2020 oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.

Indikasi penyimpangan ini berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksa Keuangan (BPK). Pansus sudah dibentuk DPRD Sumbar sejak 17 Februari 2021 lalu. Ada dana sekitar Rp49 miliar dicurigai penggunaanya.

Kepala BPBD Sumbar Erman Rahman menjelaskan menurutnya hal itu bukanlah temuan, tetapi dipertanyakan. Pihaknya juga sudah memberikan klarifikasi dan dipertanggungjawabkan lewat bukti kwitansi dan berita acara. Kalau memang masalah pasti pihaknya diminta mengganti.

“Itu bukan temuan, tapi dipertanyakan. Jadi itu pembelian-pembelian dalam rangka percepatan penanganan covid-19, jadi sudah kita jelaskan kepada pansus sebagai pertanggungjawaban,” katanya, Selasa (23/2/2021). (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga