Langgam.id - Polres Sijunjung mengusut kasus pengeroyokan terhadap seorang pengacara Didi Cahyadi Ningrat. Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu dan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Itu semua kita lakukan sesuai aturan yang ada. Atas kasus tersebut telah kita tetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan seperti dikutip dari situs milik Polda Sumbar, Senin (22/2/2021) malam.
Pengeroyokan itu terjadi pada Mei 2020 silam. Ketika itu korban baru saja melakukan pemasangan plang tata batas antara pemilik tanah ulayat Sumpur Kudus (Kecamatan Sumpur Kudus) dan Padang Tarok (Kecamatan Kamang Baru).
Setelah itu korban didatangi dan dipukuli sejumlah orang. Korban yang mengalami luka di bagian kepala sempat dirawat di Puskesmas Kamang Baru.
Andry melanjutkan, polisi telah dua kali melakukan gelar perkara kasus ini. Bahkan berkas perkara sudah sempat diserahkan ke kejaksaan namun dinyatakan belum lengkap.
“Gelar perkara telah kita lakukan dua kali yaitu, pada Juni 2020 kemarin. Kemudian rekonstruksi, dan memintai keterangan dari saksi juga sudah dilakukan, hingga penyerahan berkas. Tapi berkas tersebut dinyatakan P18 dengan lampiran P19 oleh kejaksaan. Artinya ada yang belum lengkap yaitu berita acara rekonstruksi dari pelapor yang belum diserahkan kepada kami,” ujarnya.
“Kemudian kami melakukan pemanggilan terhadap pelapor agar segera menyerahkan berita acara tersebut dengan cara menyurati dan menghubungi pelapor berulang kali. Bahkan kita telah mengirimkan SP2HP sebanyak lima kali, agar pelapor segera menyerahkan berita acara. Tapi sampai saat ini masih belum kami terima sehingga prosesnya terkendala disana,” imbuh Andry. (*/ABW)