KPU Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Audy Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih

KPU Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Audy Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih

KPU Sumbar menetapkan Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2020. (foto: Rahmadi)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2020.

Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada  pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2020 di Grand Inna Padang, Jumat (19/2/2021).

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani dalam rapat pleno mengatakan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan permohonan tidak diterima atas dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Permohonan yang diajukan dua pasangan calon lainnya yakni Nasrul Abit- Indra Catri dan Mulyadi- Ali Mukhni telah diputus MK. Sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan MK, maka sesuai aturan, KPU Sumbar wajib menetapkan pasangan terpilih ini maksimal lima hari setelah keluarnya keputusan MK

"Maka sesuai keputusan, hari ini kita gelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur Sumbar dalam pemilihan 2020," katanya.

Baca juga: 2 Gugatan Kandas di MK, KPU Segera Tetapkan Mahyeldi-Audy Jadi Pemenang Pilgub

Dia menjelaskan, sesuai dengan hasil rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu Sumbar yang telah dilakukan, menyatakan pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai pasangan terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yakni 726.853 suara atau 32,4 persen dari total suara yang ada.

"Kita menetapkan pasangan Mahyeldi dan Audy Joinaldy sebagai pasangan terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2020," katanya.

Selanjutnya berita acara ditandatangani. Berita acara kegiatan ini akan diberikan kepada DPRD Sumbar, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon.

"Selanjutnya berita acara ini diberikan kepada pasangan calon, KPU RI, Bawaslu Sumbar dan arsip bagi KPU Sumbar," tuturnya.

Penetapan itu diputuskan dalam surat keputusan (SK) nomor 36/PL.02.7-BA/13/KPU-Prov/II/2021. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada
Minimalisir Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumbar Gencar Sosialisasi Pilkada
KPU Sumatra Barat (Sumbar) tengah mempersiapkan mitigasi TPS di daerah rawan bencana erupsi Marapi dan pemetaan daerah blank spot
KPU Siapkan Mitigasi TPS Kawasan Marapi dan Pemetaan Daerah Blank Spot di Pilkada 2024
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Siapkan 10.824 TPS untuk Pilkada Serentak
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Siapkan 10.824 TPS untuk Pilkada Serentak
KPU Sumbar menggelar nonton bareng film berjudul Tepatilah Janji di Bioskop CGV Padang. Kegiatan ini digelar guna meningkatkan partisipasi
Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada, KPU Sumbar Edukasi Pemilih Melalui Film
Pelaksana Harian Ketua KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan bahwa masih ada waktu 46 hari menjelang Pilkada Serentak di Sumatra Barat.
KPU Sumbar Jadwalkan 2 Kali Debat Publik, 13 dan 20 November 2024