Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2020.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2020 di Grand Inna Padang, Jumat (19/2/2021).
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani dalam rapat pleno mengatakan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan permohonan tidak diterima atas dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Permohonan yang diajukan dua pasangan calon lainnya yakni Nasrul Abit- Indra Catri dan Mulyadi- Ali Mukhni telah diputus MK. Sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan MK, maka sesuai aturan, KPU Sumbar wajib menetapkan pasangan terpilih ini maksimal lima hari setelah keluarnya keputusan MK
"Maka sesuai keputusan, hari ini kita gelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur Sumbar dalam pemilihan 2020," katanya.
Baca juga: 2 Gugatan Kandas di MK, KPU Segera Tetapkan Mahyeldi-Audy Jadi Pemenang Pilgub
Dia menjelaskan, sesuai dengan hasil rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu Sumbar yang telah dilakukan, menyatakan pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai pasangan terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yakni 726.853 suara atau 32,4 persen dari total suara yang ada.
"Kita menetapkan pasangan Mahyeldi dan Audy Joinaldy sebagai pasangan terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2020," katanya.
Selanjutnya berita acara ditandatangani. Berita acara kegiatan ini akan diberikan kepada DPRD Sumbar, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon.
"Selanjutnya berita acara ini diberikan kepada pasangan calon, KPU RI, Bawaslu Sumbar dan arsip bagi KPU Sumbar," tuturnya.
Penetapan itu diputuskan dalam surat keputusan (SK) nomor 36/PL.02.7-BA/13/KPU-Prov/II/2021. (Rahmadi/yki)