Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan tidak menerima permohonan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni soal gugatan terhadap hasil pilkada yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Dengan hasil itu, maka sidang tidak dilanjutkan untuk tahap berikutnya. Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Sumbar di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara online di akun resmi Youtube Mahkamah Konstitusi RI. Ketua MK Anwar Usman dan hakim anggota MK Wahiduddin Adams secara bergantian membacakan putusan dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan, tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan dalam kaitan dengan perolehan suara hasil Pilgub Sumbar. Lagi pula dalam persidangan juga terungkap, saksi-saksi pemohon di tingkat kabupaten kota menandatangani rekapitulasi penghitungan suara kabupaten kota.
"Dalam pertimbangan tersebut, mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan pasal 158 UU 10 Tahun 2016, terkait dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pilgub," katanya.
Oleh karena itu terangnya, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. Pemohon tidak memenuhi ketentuan untuk pengajuan permohonan.
Baca juga: MK Bacakan Putusan Pilkada Mulai Hari Ini, Termasuk 7 Gugatan dari Sumbar
Dalam sidang, Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, sembilan majelis hakim konstitusi telah membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban termohon, membaca dan mendengar pihak terkait, serta membaca dan mendengar keterangan Bawaslu Sumbar
Kemudian Anwar membacakan konklusi putusan menetapkan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, MK berkesimpulan eksepsi termohon atau dan pihak terkait mengenai kewenangan MK tidak beralasan menurut hukum.
Selanjutnya, MK berwenang mengadili permohonan aquo. Kemudian eskepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, berasalan menurut hukum.
"Permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan," katanya.
Kemudian eskespi dari termohon dan pihak terkait, kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon tidak berasalan menurut hukum.
"Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut," katanya.
Kemudian Anwar membacakan amar putusan, mengadili dalam eksepsi pertama, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," ujarnya. (Rahmadi/yki)