Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan tidak menerima permohonan calon bupati dan wakil bupati Sijunjung nomor urut 5 Hendri Susanto-Indra Gunalan terkait gugatan hasil Pilkada 2020 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung.
Putusan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Kabupaten Sijunjung, nomor perkara 65/PHP.BUP-XIX/2021 di Gedung MK Jakarta, Senin (15/2/2021).
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara online di akun resmi Youtube Mahkamah Konstitusi RI. Anwar Usman membacakan putusan secara bergantian dengan hakim anggota Wahiduddin Adams.
Baca juga: MK Bacakan Putusan Pilkada Mulai Hari Ini, Termasuk 7 Gugatan dari Sumbar
Dalam sidang, Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, majelis hakim telah membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban termohon, membaca dan mendengar pihak terkait, serta membaca dan mendengar keterangan Bawaslu Sijunjung.
"Majelis hakim telah memeriksa bukti-bukti pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu Sijunjung," katanya.
Selanjutnya, dalam pembacaan konklusi, Anwar menjelaskan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, maka MK berkesimpulan bahwa eksepsi termohon mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian terangnya, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
"Eksepsi lain dari termohon, pihak terkait, kedudukan hukum pemohon, dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan," ujarnya.
Kemudian dalam pembacaan amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
"Dalam pokok permohonan, mengatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian keputusan dalam rapat permusyawaratan hakim," ujarnya.
Rapat permusyawaratan hakim dilaksanakan pada Rabu (10/2/2021) oleh sembilan majelis hakim MK. (Rahmadi/yki)