Langgam.id - Bupati Agam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 200/01/KBP-2021 tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan penyebaran covid-19 pada libur perayaan Imlek 2021.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Khasman Agam Zaini mengatakan, dalam surat edaran tersebut Bupati Agam mengimbau masyarakat tetap berada di rumah saat libur perayaan Imlek 2021. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di daerah itu.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, Bupati Agam juga mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah. Kemudian, dilarang membunyikan mercon atau petasan serta membakar kembang api.
“Kepada pemilik rumah makan, tempat hiburan, objek wisata, untuk melaksanakan protokol kesehatan dan membatasi jam operasional usahanya, selama 12-14 Februari 2021, hanya sampai pukul 19.00 WIB, dan objek wisata sampai pukul 16.00 WIB,” sebutnya.
Selanjutnya, kepada kepala OPD, camat, wali nagari, agar dapat bekerja sama dengan pihak terkait lainnya dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan tersebut.
“Semoga masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini, demi keselamatan kita semua,” katanya. (*/yki)