Langgam.id - Satnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap pengedar sabu-sabu, Senin (8/2/2021). Pada penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 200 gram sabu-sabu, dua buah senjata airsoft gun dan sejumlah barang bukti lainnya.
Ada empat orang yang berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP). Keempat orang ini ditangkap di rumah pelaku A alias B (42) di Jorong Siduampan, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni B (42) dan R (21). Sementara dua rekannya, K (20) dan M (31) masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Wakapolres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur didampingi Kasat Narkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Pasaman Barat setelah melakukan pengintaian.
"Tersangka A alias B merupakan target operasi (TO) yang sudah lama diintai petugas," ujarnya.
Ia menambahkan, di lokasi, polisi menemukan satu paket besar sabu-sabu dan 15 paket sedang sabu-sabu yang sudah dibungkus dengan kertas bening, delapan mancis, dua handphone, gunting, tas dan dua buah senjata airsoft gun.
"Informasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari salah satu lapas di Sumbar," ujar Kompol Abdus Syukur, Rabu (10/02).
Abdus Syukur menduga, jaringan ini sangat rapi, termasuk keterlibatan asal barang haram itu dari lapas. Saat ini, timnya masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan petugas lapas untuk mendapatkan tersangka lainnya dan asal usul sabu-sabu itu.
"Rencana, pasca didapat dalam paket besar, tersangka akan memecah dalam paket kecil dan diedarkan di Pasaman Barat," katanya.
Abdus Syukur menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 , pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman sekitar 6 hingga 20 tahun kurungan penjara. (Ian/yki)