Perkelahian Buntut Masalah Asmara, Seorang Pelajar Meninggal di Bukittinggi

Pemuda Keroyok bukittinggi, dua penganiayaan

Ilustrasi - kekerasan (Foto: Pavlofox/pixabay.com)

Langgam.id – Seorang pelajar berinisial FKK (17) meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan pelajar lainnya di Bukittinggi. Perkelahian tersebut, buntut masalah asmara dengan seorang gadis antara pelaku dan korban.

Kapolres Bukittinggi AKB Dody Prawiranegara dalam keterangan tertulis bersama Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, perkelahian terjadi pada Sabtu (6/2/2021). “Sekira pukul 12.00 siang bertempat di Belakang Balok Kota Bukitttinggi,” katanya, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri.

Kasat Reskrim mengatakan, kejadian berawal dari percakapan pesan melalui aplikasi WhatsApp pelaku dengan korban terkait masalah asmara. “Pelaku berpacaran dengan seorang gadis yang merupakan mantan pacar korban. Pelaku dan korban janjian untuk bertemu di lokasi TKP,” katanya.

Ketika korban bersama temannya sampai di lokasi yang telah di janjikan, korban turun dari motor. “Pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan helm milik pelaku sehingga korban terjatuh ke aspal. Perkelahian tersebut sempat di lerai warga yang berada disekitar TKP,” kata AKP Chairul Amri.

Ia mengatakan, korban dinyatakan meninggal dunia pukul 18.10 WIB di RS Yarsi Bukittinggi. Begitu mendapat informasi perkelahian tersebut, TIM Opsnal Polres Bukittinggi bergerak ke lokasi. Polisi mengamankan pelaku yang masih berusia 17 tahun dan masih masuk kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH). Ia dibawa ke Mako Polres Bukittinggi.

“Laporan dari pihak keluarga Korban sudah kita terima, kita respon cepat kejadian tersebut guna mengantisipasi berkembangnya hal yang tidak diinginkan. Kita juga menghimbau kepada keluarga korban untuk menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” kata Kasat Reskrim.

Menurutnya, kasus tersebut sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi. “Karena pelaku masih di bawah umur, ia jadi tersangka dengan pasal 80 ayat 3 uu no 35 tahun 2014 jo uu no 11 tahun 2012 ttg sistem peradilan pidana anak,” kata AKP Chairul Amri Nasution. “(./SS).

Baca Juga

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias membuka rapat kerja Pra Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) I Apeksi
Yayasan Ford de Kock Laporkan Walikota Bukittinggi ke KPK
melakukan rotasi besar-besaran untuk jabatan kapolres di Sumatra Barat
Universitas Fort De Kock Polisikan Wali Kota Bukittinggi
GMNI Se-Sumbar Desak Usut Dugaan Kekerasan Satpol PP di Kampus Fort De Kock
GMNI Se-Sumbar Desak Usut Dugaan Kekerasan Satpol PP di Kampus Fort De Kock
Universitas Fort De Kock Bukittinggi
Sengketa Lahan Kampus Fort De Kock, Kuasa Hukum: Pemko Harusnya Tempuh PK Bukan Kekerasan
Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Korban Singgung Pelanggaran HAM
Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Korban Singgung Pelanggaran HAM
Polemik Penolakan Trase Tol Sicincin-Bukittinggi di Kubang Putiah Agam, Satu Jorong Terancam Hilang dari Peta!
Polemik Penolakan Trase Tol Sicincin-Bukittinggi di Kubang Putiah Agam, Satu Jorong Terancam Hilang dari Peta!