Perkelahian Buntut Masalah Asmara, Seorang Pelajar Meninggal di Bukittinggi

Pemuda Keroyok bukittinggi, dua penganiayaan

Ilustrasi - kekerasan (Foto: Pavlofox/pixabay.com)

Langgam.id – Seorang pelajar berinisial FKK (17) meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan pelajar lainnya di Bukittinggi. Perkelahian tersebut, buntut masalah asmara dengan seorang gadis antara pelaku dan korban.

Kapolres Bukittinggi AKB Dody Prawiranegara dalam keterangan tertulis bersama Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, perkelahian terjadi pada Sabtu (6/2/2021). “Sekira pukul 12.00 siang bertempat di Belakang Balok Kota Bukitttinggi,” katanya, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri.

Kasat Reskrim mengatakan, kejadian berawal dari percakapan pesan melalui aplikasi WhatsApp pelaku dengan korban terkait masalah asmara. “Pelaku berpacaran dengan seorang gadis yang merupakan mantan pacar korban. Pelaku dan korban janjian untuk bertemu di lokasi TKP,” katanya.

Ketika korban bersama temannya sampai di lokasi yang telah di janjikan, korban turun dari motor. “Pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan helm milik pelaku sehingga korban terjatuh ke aspal. Perkelahian tersebut sempat di lerai warga yang berada disekitar TKP,” kata AKP Chairul Amri.

Ia mengatakan, korban dinyatakan meninggal dunia pukul 18.10 WIB di RS Yarsi Bukittinggi. Begitu mendapat informasi perkelahian tersebut, TIM Opsnal Polres Bukittinggi bergerak ke lokasi. Polisi mengamankan pelaku yang masih berusia 17 tahun dan masih masuk kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH). Ia dibawa ke Mako Polres Bukittinggi.

“Laporan dari pihak keluarga Korban sudah kita terima, kita respon cepat kejadian tersebut guna mengantisipasi berkembangnya hal yang tidak diinginkan. Kita juga menghimbau kepada keluarga korban untuk menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” kata Kasat Reskrim.

Menurutnya, kasus tersebut sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi. “Karena pelaku masih di bawah umur, ia jadi tersangka dengan pasal 80 ayat 3 uu no 35 tahun 2014 jo uu no 11 tahun 2012 ttg sistem peradilan pidana anak,” kata AKP Chairul Amri Nasution. “(./SS).

Baca Juga

Porprov Sumbar 2026 akan dihelat dari tanggal 2-14 Oktober 2026.
Kota Padang Pimpin Klasemen Medali Porprov XVI Sumbar 2026, Solok dan Bukittinggi Membayangi
Jelang Muktamar Muhammadiyah ke-49, PWM Se-Sumatera Lahirkan Risalah Bukittinggi
Jelang Muktamar Muhammadiyah ke-49, PWM Se-Sumatera Lahirkan Risalah Bukittinggi
BKSDA Sumbar mendatangkan mahout dari Riau untuk mengobservasi perilaku gajah Zidan dan Lia di TMSBK Bukittinggi. (Dok. Istimewa)
BKSDA Datangkan Mahout dari Riau, Observasi Gajah Zidan dan Lia di Bukittinggi
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Rencana penataan ulang halaman pintu masuk kebun binatang. IST
Penjelasan Pemko Bukittinggi Soal Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang Usai Polemik dari Pedagang
Pemko Bukittinggi merelokasi pedanga di depan pintu masuk kebun binatang ke area Pasar Atas.
Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang, Pemko Bukittinggi Relokasi Pedagang ke Pasar Atas