Langgam.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. SKB 3 Menteri tersebut mengatur ketentuan tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menilai SKB itu bisa menghentikan polemik soal diskriminatif dan sikap intoleran di lingkungan sekolah.
“SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah, karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleran di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Retno, dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Disdik Sumbar Kaji SKB 3 Menteri Soal Atribut Keagamaan di Sekolah
Dalam SKB 3 Menteri itu diatur bahwa peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhususan agama. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh lagi mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Retno menilai, terkait pemahaman menutup aurat bagi siswi muslim dengan menggunakan hijab juga harus dilakukan prinsip mendidik. Hal itu agar hijab yang digunakan tidak hanya dipandang sebagai atribut atau seragam saja.
"Harus dengan membangun kesadaran terutama bagi anak-anak. Berikan pengetahuan, edukasi dan contoh terlebih dahulu, sehingga anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya, jadi tidak dipandang hanya sekedar seragam, namun menyadari makna mengapa harus menutup aurat," ujarnya.
KPAI juga mendukung pemberlakuan sanksi terhadap sekolah yang melanggar ketentuan dalam SKB itu. Sanksi perlu diberikan secara berjenjang, tergantung pelaku dan level pelanggaran.
“Hal ini memang kewenangan Kemendikbud yang dapat dipergunakan untuk memberikan tekanan dan sanksi kepada pihak sekolah yang membandel tidak mematuhi SKB 3 Menteri, meskipun ada plus minusnya. Misalnya, peserta didik yang bersekolah di tempat tersebut menjadi terdampak dalam pelayanan proses pembelajaran di sekolah yang berkualitas dan berkeadilan karena adanya penghentian bantuan pendanaan,” pungkas Retno. (Mg-Nurul/ABW)