Langgam.id — Maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Sumatera Barat (Sumbar) belakangan ini menjadi sorotan serius Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kasus demi kasus yang muncul dinilai bukan lagi sekadar persoalan rumah tangga, melainkan tanda darurat perlindungan anak yang harus segera ditangani bersama.
Baru-baru ini, seorang bayi berumur dua tahun di Kota Padang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Korban disundut rokok, digigit hingga disiram air panas.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan, meningkatnya kekerasan terhadap anak menunjukkan masih rentannya posisi anak di lingkungan terdekat mereka sendiri. Ironisnya, sebagian besar pelaku justru berasal dari orang-orang yang dikenal korban.
“Mayoritas pelaku kekerasan terhadap anak merupakan orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban, mulai dari orang tua kandung, anggota keluarga, hingga orang yang telah dikenal anak sebelumnya,” kata Jasra kepada Langgam.id, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, kondisi itu memperlihatkan masih kuatnya relasi kuasa dalam keluarga yang membuat anak sulit melawan atau menyampaikan apa yang dialaminya. Anak berada dalam posisi bergantung kepada orang dewasa, baik secara emosional maupun ekonomi.
“Ketika pelaku berasal dari lingkungan terdekat, anak sering kali tidak memiliki keberanian untuk melapor karena takut, terancam, atau tidak memahami bahwa dirinya adalah korban,” ujarnya.
Jasra menilai, kekerasan terhadap anak tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan pribadi semata. Persoalan ini sudah menjadi masalah sosial yang membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah daerah.
Ia menekankan pentingnya membangun lingkungan yang aman dan ramah anak, agar kasus serupa tidak terus berulang. Selain itu, edukasi mengenai hak-hak anak dan keberanian untuk melapor juga harus diperkuat sejak dini.
“Anak-anak harus merasa bahwa mereka tidak sendiri ketika menghadapi tindakan kekerasan. Sistem perlindungan harus hadir dan bisa diakses dengan mudah,” imbuhnya.
Dari data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumbar, sepanjang 2025 terdapat 760 kasus kekerasan anak yang dilaporkan. Angka itu melonjak drastis dibandingkan 2020 yang berada di angka 426 kasus.
Sementara pada 2021 kembali naik ke angka 548 kasus. Lalu 2022, meningkat lagi jadi 567 kasus. Lonjakan paling tinggi terjadi pada 2023 dengan total 783 kasus. Setelah sempat turun menjadi 721 kasus pada 2024, jumlah kasus kembali naik pada tahun berikutnya. (WAN)






