Dampak Gugatan di MK, Pemprov Sumbar Diminta Siapkan Pj Bupati dan Wali Kota

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi mengatakan, hingga saat ini terdapat lima OPD Pemprov Sumbar

Kantor Gubernur Sumbar (ist)

Langgam.id - Pemerintah Provisi (Pemprov) Sumatra Barat diminta menyiapkan nama-nama Pejabat (Pj) wali kota dan bupati. Permintaan yang datang dari Kemendagri itu menyusul masih berlangsungnya perkara hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita diminta menyiapkan nama-nama jika di batas akhir jabatan bupati wali kota belum ada pengganti secara keseluruhan, karena dilantik secara serentak," Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana, Jumat (29/1/2021).

Dia mengatakan rata-rata bupati dan wali kota hasil akan mengakhiri masa jabatan pada 17 Februari 2021. Meski perkara tidak berasal dari semua daerah di Sumbar, paslon terpilih dan tidak berperkara belum bisa dilantik karena pelantikan dilaksanakan serentak.

Baca juga: MK Sidangkan 7 Sengketa Pilkada dari Sumbar Mulai 26 Januari

Seperti diketahui, hasil pilkada di lima daerah di Sumbar sudah mulai disidangkan di MK. Kelima daerah itu yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Sijunjung, Padang Pariaman, Kabupaten Solok, dan Limapuluh Kota.

Pelantikan kepala daerah itu baru bisa dilakukan setelah adanya putusan MK. Keputusan dapat diketahui paling cepat pada 15 Februari 2021.

Selain hasil pilkada di lima daerah itu, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar juga berperkara di MK. Pemprov Sumbar kini menunggu keputusan dari Kemendagri terkait Pj Gubernur pengganti Irwan Prayitno yang akan mengakhiri jabatan pada 12 Februari.

"Kewenangan ada di Kemendagri, nanti kalau sampai batas AMJ nya belum ada keputusan maka jabatan gubernur diisi oleh Plh atau PJ, kita sifatnya hanya menunggu," katanya. (Rahmadi/ABW)

 

Baca Juga

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan
Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah